Pejabat PU Tegal Tersangka Ingub

Kadinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tegal Agus Sunarto dan mantan Kadinas PU Sarsito, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Instruksi Gubernur (Ingub) Tahun Anggaran 2005. Dana ingub itu senilai Rp 1,5 miliar untuk normalisasi Kali Brungut, Kecamatan Warurejo.

Penetapan tersangka itu menyusul peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam gelar perkara internal antara Kejati Jateng dan Kejari Slawi, Kamis (19/1) lalu.

Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Intelijen (Asintel) Zulkarnain saat ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin mengungkapkan, kerugian negara yang diakibatkan tersangka Rp 224 juta.

Modus penyimpangan pada kasus ini adalah pekerjaan proyek yang tidak tuntas. Padahal, seluruh anggaran sudah dicairkan. Namun dalam pelaporan, pekerjaan dinyatakan tuntas.

Yang mencolok dari penyimpangan itu, menurutnya, sepanjang 300 meter dari proyek tanpa tender sepanjang 7 km itu sama sekali tidak digarap. Selain itu, sepanjang 600 meter lainnya terdapat kekurangan-kekurangan.

Asintel mengatakan, Kejari Slawi yang menangani penyidikan, diminta mendalami kasus itu. Dalam pengambangan penyidikan, dimungkinkan tersangka bisa bertambah.

Selain kasus Ingub di Tegal, Kamis (19/1) lalu Kejati bersama Kejari Kajen juga menggelar kasus korupsi pada Bank Kredit Kecamatan (BKK) Paninggaran, Pekalongan. Dari temuan sementara, dia menerangkan, memang sudah didapat jumlah kerugian. Minimal, Rp 200 juta. Namun jumlah kerugian negara itu mungkin akan bertambah jika Kejari mau lebih akurat lagi. Pendalaman ini di-deadline tiga minggu. Jadi bulan depan, perkara bakal digelar kembali di sini.

Menurutnya, kejaksaan sudah mengantongi sejumlah tersangka. Namun mengenai siapa-siapa yang dimaksud, Asintel menolak menyebutkannya.

Beberapa penyimpangan yang terjadi, kata Asintel, di antaranya adalah penggunaan uang setoran nasabah dan pinjaman atas nama nasabah fiktif. Selain itu, ada kredit yang ternyata tidak disalurkan ke bank tetapi dipakai untuk kepentingan sendiri. (yas-41m)

Sumber: Suara Merdeka, 21 januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan