Pejabat Wali Kota Bikin Kegiatan Fiktif

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Darmawan Ilyas, mantan Kepala Suku Dinas Kesenian dan Permuseuman Pemerintah Kota Jakarta Timur, terungkap beberapa kegiatan fiktif dalam memperingati hari ulang tahun DKI Jakarta ke-477.

Kegiatan fiktif yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban itu di antaranya lomba marawis, festival beduk, kreativitas seni, dan kunjungan ke beberapa museum.

Dari empat kegiatan itu, hanya kunjungan ke museum yang dilaksanakan, kata Kepala Bidang Kekayaan Badan Pengawas Kota Jakarta Timur S. Widharyanti, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Itu pun yang ikut kegiatan hanya 200 orang, tapi dalam laporan pertanggungjawaban dilaporkan 800 orang. Dalam kasus ini terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi APBD senilai Rp 612 juta.

Widharyanti juga mengaku ada sisa uang anggaran yang tidak disetorkan kembali oleh terdakwa ke kas daerah. Misalnya, dalam revisi Daftar Anggaran Satuan Kerja yang diajukan Rp 428 juta, tapi dana yang terpakai hanya Rp 368 juta. Sisa anggaran Rp 60 juta menguap.

Tindakan itu jelas melanggar aturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1993, setiap ada sisa anggaran harus dikembalikan ke bagian keuangan daerah.

Selain itu, terungkap beberapa nama pejabat yang dicatut sebagai panitia dan menerima honor, seperti Kepala Seksi Pembinaan Dewa Gede, yang dicatut Darmawan sebagai anggota panitia marawis dengan honor Rp 1,6 juta. Saya tak pernah menerima honor tersebut, katanya. EKO ARI WIBOWO

Sumber: koran tempo, 9 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan