Pekan Ini Delapan Anggota DPRD Banda Aceh Disidangkan [29/07/04]
Delapan orang anggota DPRD Kota Banda Aceh yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi pengadaan 28 unit mobil dewan senilai Rp 5,7 miliar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada (23/8) mendatang.
Delapan anggota dewan yang akan duduk di kursi pesakitan ini, kata Panitera Muda Pidana PN Banda Aceh kepada Waspada, Rabu (28/7), disidangkan secara terpisah dan dibagi dalam empat berkas perkara.
Untuk berkas pertama, terdakwanya MAS, SH (Ketua DPRD Kota Banda Aceh), akan disidangkan pada, Selasa (3/8), dengan panitera pengganti Samuin, SH dan jaksa penuntut umum terdiri, Syahnan Tanjung, Bsc, SH, Nilawati, SH, Cut Novi dan Sri Wahyuni, SH.
Selanjutnya, untuk berkas kedua juga disidangkan pada, Selasa (3/8), adalah atas nama terdakwa RA, SE dan Ir.AA (Keduanya Wakil Ketua DPRD), dengan panitera pengganti Yusnita, SH dan jaksa penuntut umum terdiri, Nurhalma, SH, Mukhlis, SH, Nur Albar, SH dan M. Ali Akbar, SH.
Untuk berkas ketiga atas nama, terdakwa TAMA (fraksi PPP) dan MDY, S.Sos (PDIP), akan disidangkan pada, Senin (2/8), dengan panitera pengganti Hasruludin dan jaksa penuntut umum terdiri Muhibbudin, SH, Tarmizi, SH, Dasniah, SH dan Mardhani, SH.
Bersamaan dengan itu pada, Senin (2/8), majelis hakim juga menyidangkan berkas ke empat yakni, atas nama terdakwa TZI (PBB), Drs. FA (fraksi Golkar) dan HtjAU (fraksi PAN), dengan panitera pengganti Zainuddin dan jaksa penuntut umumnya terdiri Mohd Adnan, SH, Ernida, SH, Syarifah Rosnizar, SH dan Syafrianto, SH.
Satu berkas lainnya masih dalam proses dan dalam waktu dekat ini menyusul dilimpahkan ke PN Banda Aceh yaitu atas nama, tersangka MH (Wakil Ketua DPRD) dan ABNS, S.Ag, MBA (fraksi PAN).
Delapan orang anggota DPRD Kota Banda Aceh yang akan digelar sidangnya lima hari lagi ini, menurut Mustika, persidangannya akan dipimpin oleh Ketua PN Banda Aceh Syafaruddin Nasution, SH dibantu anggota Yafi, SH, MH, dan Rahmawati, SH.
Para anggota DPRD Banda Aceh ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang No.30 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke