Pelaporan Dana Kampanye Harus Diatur

Komisi Pemilihan Umum diminta segera menyusun peraturan yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum 2009. Peraturan itu diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu.

”Aturan itu harus tegas, jangan sampai seperti pada Pemilu 2004, parpol hanya secara formalitas melaporkan dana kampanye,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Selasa (22/7).

Menurut Adnan, aturan dana kampanye dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD belum lengkap. Aturan itu hanya mengadopsi aturan dari Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

”Soal dana kampanye itu harus menjadi peraturan tersendiri. KPU harus mengatur semua tim kampanye, termasuk tim bayangan. Semua pengeluaran dan pemasukan parpol harus dimasukkan ke laporan dana kampanye,” katanya.

Beberapa waktu lalu, anggota KPU, Abdul Aziz, mengungkapkan, KPU berencana membentuk tim monitoring dana kampanye yang akan bekerja sepanjang masa kampanye. ”Mereka akan mengawasi satu per satu laporan dana kampanye,” katanya.

Maksimal Rp 1 miliar

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR, Patrialis Akbar, dalam diskusi publik RUU Pemilu Presiden, mengatakan, batasan sumbangan maksimal untuk kampanye calon presiden kali ini lebih longgar dibandingkan dengan pemilu lalu.

Hal ini dilakukan karena dengan batasan yang kecil pada pemilu lalu, terbukti semua tim kampanye capres banyak melakukan kebohongan dalam pelaporan dana kampanye.

Sumbangan masyarakat bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2009 ditetapkan maksimal Rp 1 miliar untuk perorangan dan Rp 5 miliar untuk perusahaan. Jumlah nominal ini jauh melonjak dibandingkan dengan batas maksimal sumbangan kampanye capres pada pemilu lalu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menetapkan sumbangan untuk kampanye capres maksimal Rp 100 juta untuk perorangan dan Rp 750 juta untuk perusahaan.

Dengan demikian, batasan maksimal sumbangan dana kampanye capres untuk pemilu mendatang naik 1.000 persen untuk penyumbang perorangan dan 667 persen bagi penyumbang perusahaan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya Rully Chairul Azwar mengatakan, batasan maksimal sumbangan untuk kampanye capres itu wajar dan rasional. ”Kampanye pemilu di Indonesia memang jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara lain karena luasnya wilayah Indonesia dan kondisi geografisnya yang sangat beragam,” katanya.

Menurut Patrialis, DPR juga tidak menerapkan batas atas dana kampanye capres seperti yang digunakan negara-negara lain karena juga tidak efektif sebab justru akan memancing adanya sumbangan gelap. Untuk menghindari hal itu, lebih baik tidak diberlakukan batas maksimum dana kampanye, tetapi cukup batas maksimum sumbangan kampanye. (SIE/mzw)

Sumber: Kompas, 23 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan