Pelarian Gayus Berakhir, Menyerah di Singapura
Dijemput Kabareskrim lewat Batam, KBRI Urus Kepulangan
Berakhir sudah pelarian Gayus Tambunan di Singapura. Pegawai pajak golongan IIIA itu akhirnya menyerahkan diri di lantai 21 Mandarin Hotel, Orchard Road, pukul 22.15 tadi malam. Pria 30 tahun yang diduga terlibat mafia pajak tersebut juga meminta perlindungan kepada Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) Komjen Ito Sumardi yang didampingi Wakil Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Brigjen Muhammad Iriawan dilaporkan sudah berada di Negeri Singa itu untuk mengurus kepulangan Gayus.
Juru Bicara Kedutaan Besar RI di Singapura Yayan G.H. Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian Indonesia di sana. Menurut dia, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus.
''Memang sudah ada wakil kepolisian di sini,'' ujar pejabat konsuler bidang penerangan tersebut ketika dihubungi melalui ponselnya dari Jakarta tadi malam.
Karena Gayus menyerahkan diri secara sukarela, lanjut dia, aparat Indonesia tidak terbentur masalah perjanjian ekstradisi dengan Singapura dalam kasus tersebut. Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura.
Namun, paspor milik alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir Ditjen Imigrasi. Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Yayan menambahkan, secara hukum internasional, memang tidak dibenarkan Polri menangkap siapa pun di luar wilayah yurisdiksinya. Karena itu, sangat mungkin Gayus bisa dipulangkan jika tersangka kasus mafia pajak tersebut menyerahkan diri.
Apalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi. ''KBRI di sini juga tidak memiliki pejabat kepolisian sebagai atase. Jadi, memang cukup sulit,'' ungkapnya.
Namun, jelas pria 44 tahun itu, ''penjemputan'' masih terkendala hal teknis. Untuk membantu kinerja kepolisian, KBRI telah berkoordinasi dengan Immigration and Checkpoint Authority of Singapore alias ICA dengan memberikan notifikasi imigrasi.
Setelah dibawa ke KBRI Singapura, pemulangan Gayus baru bisa dilakukan. ''Dari sana, kami akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) agar Gayus bisa melewati imigrasi Singapura dan pulang ke tanah air,'' terangnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang belum menjelaskan secara lengkap soal pemulangan Gayus. ''Posisi GT sudah diketahui. Tinggal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mendatangkan yang bersangkutan,'' ujarnya.
Apakah benar Kabareskrim sudah berada di Batam untuk menjemput Gayus? ''Penyidik dan Kabareskrim memang berada di Batam. Itu kan sudah dekat dengan Singapura,'' kata Edward diplomatis.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang kemarin bertandang ke Mabes Polri menyatakan telah mendapat informasi mengenai Gayus. Namun, dia belum bisa memastikan kapan Gayus bisa dipulangkan ke Indonesia. ''Tadi pagi imigrasi Singapura menanyakan kepada kami. Mereka bertanya mengapa paspor Gayus diblokir,'' ungkapnya.
Menurut dia, saat membuat paspor, Gayus mengaku sebagai pegawai swasta. Bahkan, ada perusahaan swasta yang merekomendasi agar Gayus dibuatkan paspor. Patrialis menuturkan, Gayus masih bisa kembali ke Indonesia dengan sekali penerbangan.
''Dia masih warga negara kita yang memerlukan perlindungan. Kami sudah menerbitkan surat perjalanan pelaksanaan paspor. Itu untuk sekali perjalanan, untuk kembali ke negara asal,'' jelasnya.
Menurut Patrialis, polisi sudah menjemput Gayus ke Singapura. Dengan sedikit malu-malu, dia membocorkan rencana penjemputan Gayus oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. ''Pak Kabareskrim kan ada di Singapura, eh Batam,'' ujarnya lantas tertawa.
Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Gayus, kemarin tim penyidik menetapkan Kompol A sebagai tersangka. ''Dia diduga menyalahgunakan wewenang dan lalai dalam menjalankan kewajiban,'' tegas Edward.
Apakah sudah ada aliran dana? Menurut dia, penyidikan belum mengarah ke sana. ''Saat ini perkembangan terus berjalan. Rekening yang menerima transfer dari Gayus juga sudah kami mintakan blokir,'' kata jenderal berbintang dua itu.
Seorang pengacara, yakni HH, juga ditetapkan sebagai tersangka. ''Namun, dia berkapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai advokat yang sedang mendampingi kliennya,'' jelasnya.
Peran istri Gayus dan istri Andi Kosasih juga disidik. ''Memang ada dana yang mengalir ke sana. Tapi, kan harus diketahui dulu apakah yang bersangkutan tahu (asalnya) atau tidak. Untuk istri Gayus, kan ikut ke Singapura,'' ungkapnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum HH, Indra Sahnun Lubis, menuturkan bahwa kliennya dijerat dua pasal sekaligus. Penyidik menuduh telah melakukan penipuan dan penggelapan. ''Dia dikenai pasal 372 dan 378 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan,'' katanya.
Indra menyatakan berkeberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Sebab, tuduhan penyidik soal penggelapan dan penipuan tersebut tidak berdasar. ''Apa yang digelapkan? Apa yang ditipu?'' tegas presiden Kongres Advokat Indonesia tersebut.
Sementara itu, kemarin mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mendatangi gedung DPR untuk meminta perlindungan hukum (selengkapnya baca halaman News Indepth).
Kuasa hukum Susno, Efron Helmi, berharap pemeriksaan terhadap penyidik-penyidik kasus Gayus berkembang. ''Jangan sebatas penyidik (Kompol A). Tentu ada atasan-atasan penyidik,'' tegasnya.
Pengacara Susno yang lain, Tjoejoe Sandjaja Hernanto, menuturkan, ada dugaan yang menjadi aktor penyusun skenario kasus Gayus adalah top level di Mabes Polri. ''Pokoknya top level,'' ujarnya.
Saat didesak siapa yang dimaksud top level itu, dia tidak mau menyebutkan nama. ''Tanya sama polisi. Yang jelas, Kabareskrim saja tidak dianggap top level,'' katanya.
Di bagian lain, anggota komisi hukum DPR Nasir Djamil menyatakan sering mendapat keluhan dari beberapa pengusaha karena merasa dimainkan pegawai pajak. ''Teman-teman saya juga banyak yang di bisnis. Mereka sering cerita penyimpangan itu,'' ungkapnya saat dihubungi kemarin.
Politikus asal Aceh itu menyebutkan, ada permainan pajak oleh orang-orang di kantor pajak yang dilakukan secara terang-terangan. ''Kasus Gayus ini sebenarnya apes saja. Yang lain, yang lebih besar, banyak. Ini menjadi tugas para penegak hukum, berani atau tidak,'' tegasnya.
Pengusaha-pengusaha itu, kata Nasir, merasa bisnisnya dipersulit jika tidak bisa bernegosiasi dengan aparat pajak. ''Semakin besar usahanya, semakin besar peluang dimainkan pajaknya,'' ungkapnya. (rdl/zul/pri/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 31 Maret 2010