Pelepasan Kayu Ilegal atas Perintah Brigjen Raziman

Umar Renhoran, pengacara mantan Kapolres Sorong Ajun Komisaris Besar (AKB) Faisal Abdul Naser, mengungkapkan pelepasan barang bukti kapal MV Afrika dan kayu ilegal sebanyak 14.000 meter kubik pada Januari 2002 atas perintah Wakapolda Papua yang saat itu dijabat Brigjen Raziman Tarigan.

Saya memiliki bukti BAP (berita acara pemeriksaan) Raziman di hadapan penyidik. Ia mengakui memberi perintah untuk melepas kapal dan menurunkan barang bukti. Ia juga mengaku dapat perintah dari Kapolda Irjen I Made Mangku Pastika, kata Umar kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Dalam fotokopi BAP yang diterima Media disebutkan, pelepasan kapal dan barang bukti itu berdasarkan asumsi bahwa Kapolres Sorong telah membuat laporan lengkap kepada Kapolda. Barang buktinya telah diturunkan sebagai bukti ke kejaksaan.

Menurut Umar, kliennya tidak terlibat dalam pelepasan kapal dan penurunan sebagian kayu sebagai barang bukti yang terjadi pada 30 Januari 2002. Klien kami saat itu sedang menjalani ibadah haji sejak 25 Januari 2002, ujarnya.

Kronologis kasus ini bermula ketika Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) menangkap kapal MV Afrika di perairan Teminabuan, Sorong, atas informasi dari Polda Papua, 13 Januari 2002. Setelah diperiksa, kapal berbendera Panama itu mengangkut 14 ribu meter kubik kayu yang tidak dilengkapi dokumen apa pun.

Pada 15 Januari, kapal itu ditarik ke Pelabuhan Kota Sorong. Saat itu, Kepala Unit Polairud Sorong Iptu Kunto Adji menyerahkan secara administrasi kasus ini kepada Kepala Urusan Operasi Reserse Polres Sorong Iptu Anhar Johar. Namun, Anhar menolak karena penyerahannya tidak dilengkapi barang bukti dan tersangkanya.

Lalu, lanjut Umar, pada 16 Januari datang perintah dari Irpolda Papua Kombes Bekto Suprapto, selaku Kepala Satgas Operasi Wanalga Papua. Dalam perintah melalui faks itu disebutkan agar Polres Sorong menerima kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas perintah itu, klien kami menerima kasus ini pada 17 Januari. Kapolres beserta seluruh pejabat polres langsung mengadakan rapat koordinasi, ujar Umar.

Kapal disita
Pada saat rapat berlangsung, tutur Umar, masuk telepon dari Wakapolda yang memerintahkan agar kapal disita dan barang bukti diturunkan. Wakapolda juga memerintahkan agar pemilik kapal asal Malaysia, David Tono, tidak ditahan. Hasil rapat itu membuat Kapolres mengeluarkan surat perintah bernomor Pol SP. Gas 19/I/2002/Serse Polres Sorong kepada Anhar Johar untuk menangani kasus ini.

Penanganan kasus ini sendiri sempat ditinjau oleh Irpolda yang datang ke Polres Sorong pada 20 Januari. Saat datang, Irpolda didampingi oleh pengusaha bernama Hengky Maskat. Menurut Umar, Hengky adalah makelar kasus yang menjadi perantara antara David Tono dengan Raziman Tarigan.

Umar mengatakan saat kliennya masih bertugas sampai 24 Januari, penanganan kasus ini sesuai prosedur. Namun, pada 27 Januari, datang perintah dari Wakapolda agar membawa kapal ke Desa Yehadian, Kecamatan Inanwatan, dekat Pulau Salawati. Perintah melalui telepon seluler itu menyebutkan agar Anhar menurunkan barang bukti kayu.

Proses penurunan itu memakan waktu tiga hari sampai 30 Januari pagi.

Saat itu sudah 30 persen kayu berhasil diturunkan. Namun, Wakapolda memerintahkan Wakapolres Sorong Komisaris I Putu Wasena untuk melepaskan kapal dengan sisa barang buktinya. Atas perintah itu, Wakapolres membuat berita acara penurunan barang bukti dan pelepasan kapal.

Umar keberatan atas tuduhan kliennya terlibat kasus ini. Ada kesaksian bila kapal itu milik Kapolres. Ini tuduhan gila, tandasnya.

Faisal beserta lima polisi lainnya kini menjalani proses persidangan di PN Sorong dengan tuduhan melanggar Pasal 263 dan 221 KUHP karena membuat surat palsu dan menghilangkan barang bukti.

Menurut Umar, kesaksian Raziman di PN Sorong yang menyidangkan kasus ini sangat penting. Namun, setelah empat kali panggilan, Raziman tidak pernah hadir. Sesuai KUHAP, saksi dapat dipanggil paksa bila dua kali panggilan tidak pernah hadir. Kami telah meminta hakim untuk memanggil paksa, ujar Umar.

Sementara itu, mantan Brigjen Raziman Tarigan yang dihubungi Media tadi malam, tidak mau berbicara banyak. Ia mengaku tidak mau berpolemik dengan alasan semuanya sudah diserahkan kepada pihak PN Sorong.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Marthen Kaiyoi menyatakan siap diperiksa dalam kasus kayu ilegal yang terjadi di Papua.

Saya siap diperiksa, bahkan siap melepaskan jabatan selaku Kepala Dinas Kehutanan Papua, tegas Marthen Kaiyoi saat ditanya pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus-kasus kayu legal di Papua. (Ars/San/MY/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan