Pelunasan DR Tetap Akhir Juli [13/07/04]
Departemen Kehutanan (Dephut) tidak akan mengundurkan batas akhir pelunasan tunggakan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (DR-PSDH) yakni akhir Juli 2004. Bila sampai pada batas waktu itu masih ada perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) yang belum melunasi tunggakannya Dephut akan mencabut izin pengusahaan hutan alam itu.
Demikian dikatakan Menteri Kehutanan M Prakosa kepada Pembaruan sebelum mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (13/7).
Akan kita lihat, kalau ternyata sebenarnya mereka (perusahaan pemegang HPH) bisa membayar , tapi tidak, ya akan kita kenakan tindakan administrasi. Prinsipnya kita tidak pernah memberi dispensasi untuk hutan alam (HPH). Jadi kalau sudah ditentukan kapan waktu pembayaran DR-PSDH kita akan ketat dengan jadwal itu, katanya.
Dikemukakan, kalau ada perusahaan yang memohon untuk memundurkan waktu pelunasan DR-PSDH dari batas akhir yang ditetapkan Dephut akan mempertimbangkannya. Asalkan alasan yang disampaikan bisa diterima dan tidak ada indikasi akal-akalan perusahaan yang berniat mangkir dari kewajibannya itu.
Yang penting ada iktikad baik dari pengusaha. Kalau memang keadaan mereka sedang sulit, tentu akan kita pertimbangkan. Tapi, ini bukan berarti ada dispensasi. Mereka tetap harus menyelesaikan kewajibannya,'' katanya.
Sementara itu, hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), Grinomics Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan, nilai tunggakan DR-PSDH tahun 2003 yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 642,81 miliar atau 50,2 persen dari total tunggakan Rp 1,28 triliun.
Tiga HPH
Setoran tersebut berasal dari pembayaran tunggakan oleh perusahaan pemegang HPH, IPK, dan IPKH di 13 provinsi yaitu Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi tenggara, Papua, dan Maluku.
Sedikitnya tiga HPH skala besar yang memiliki nilai tunggakan DR-PSDH cukup besar telah mulai membayar tunggakannya pada awal Juli ini, seperti PT Erna Djuliawati, PT Sari Bumi Kusuma, dan PT Timber Dana. Nilai tunggakan ketiga HPH tersebut mencapai Rp 86,52 miliar.
PT Timber dana dan PT Erna Djuliawati telah melunasi seluruh tunggakannya, masing-masing r Rp 26,24 miliar dan Rp 22,81 miliar. Sedangkan sisa tunggakan DR-PSDH PT Sari Bumi Kusuma menurut informasi dari Dephut, akan dilunasi pada akhir Juli 2004, yang merupakan tanggal jatuh tempo surat peringatan I dari Dephut.
Berdasarkan catatan Dephut, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari DR-PSDH hingga awal Juli 2004 tercatat mencapai Rp 1,19 triliun yang terdiri dari pembayaran DR Rp 827,44 miliar dan PSDH Rp 357,99 miliar. Nilai penerimaan Rp 1,19 triliun merupakan akumulasi pembayaran tunggakan DR-PSDH tahun 2003 sebesar Rp 642,81 miliar dan penerimaan DR-PSDH tahun 2004 sebesar Rp 542,63 miliar.
Pemerintah menargetkan penerimaan DR-PSDH tahun 2004 Rp 1,01 triliun. Hal itu merupakan konsekuensi dari penerapan kebijakan penurunan jatah tebang pada hutan alam produksi, yakni 5,74 juta meter kubik untuk tahun 2004.
Dengan demikian jika piutang pemerintah dari tunggakan DR-PSDH tahun 2003 sebesar Rp 1,28 triliun itu bisa tertagih lunas maka jumlah penerimaan negara dari DR-PSDH tahun 2004 akan mencapai Rp 2,29 triliun.
Artinya, realisasi penerimaan DR-PSDH hingga awal Juli 2004 sebesar Rp 1,19 triliun telah mencapai 52 persen dari target Rp 2,29 triliun. (H-13)
Sumber: Suara Pembaruan, 13 Juli 2004