Pembahasan RUU KMIP Tersendat, RUU RN Lancar

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik bisa terlampaui oleh pembahasan RUU Rahasia Negara. Sejauh ini pembahasan RUU KMIP di DPR antara Komisi I dan Pemerintah tersendat-sendat, sebaliknya RUU RN justru lancar.

Anggota Komisi I Deddy Djamaluddin Malik (Fraksi Partai Amanat Nasional, Jawa Barat II) merasakan gejala ke arah itu. Karena itu, dia mengusulkan agar proses pembahasan dipercepat. RUU KMIP sudah diusulkan sejak November 2001. Namun, sejak RUU ini digulirkan selalu terganjal. Karena tak selesai dibahas, DPR 2004-2009 kembali membahas. Kalau perlu DPR rapat di malam hari. Kalau tidak akan ada celah terkejar RUU Rahasia Negara, katanya Minggu (11/6).

Dalam Rapat Paripurna DPR 5 Juli 2005, RUU ini disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Namun, RUU ini baru dibahas 7 Maret 2006. Pembahasan pernah gagal digelar, pada 20 Maret, karena Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM tidak bisa hadir. Pada 22 Mei 2005, persandingan pasal pemerintah dan DPR mulai dibahas. Akan tetapi, pembahasan kembali tersendat. Rapat lanjutan baru akan digelar 20 Juni nanti.

Untuk mempercepat pembahasan, Koordinator Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo meminta anggota Komisi I agar satu kata, tidak mementahkan pasal-pasal yang merupakan usul inisiatif DPR. Mereka itu seakan lupa kalau RUU itu usulannya sendiri, katanya.

Sikap satu kata ini penting karena pemerintah pun ada kecenderungan untuk mementahkan berbagai materi RUU KMIP. Pemerintah mempersoalkan judul. BUMN pun ingin dikeluarkan dari badan publik. Ini mengada-ada, ujar Agus. (sut)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan