Pembalakan; Polda Kalbar Amankan 700 Meter Kubik Kayu
Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan 700 meter kubik kayu gelondongan yang diduga ilegal. Polisi juga menetapkan nakhoda kapal pengangkut kayu itu menjadi tersangka.
Direktur Polair Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Sukandar mengatakan, polisi menetapkan nakhoda Kapal Sari Meranti, Dahlan (35), sebagai tersangka karena tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar (SIB). ”Tersangka ditahan di Markas Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengangkutan kayu tersebut,” kata Sukandar, Kamis (28/10).
Kapal Sari Meranti ditangkap bersama Kapal Tora Jaya dan Melawi Jaya saat berlayar dari Sintang menuju Pontianak, Senin (25/10). Ketiga kapal itu ditangkap di Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.
Ketiganya ditangkap saat menarik kayu-kayu gelondongan yang diikat antara satu kayu dan yang lainnya. Polisi baru menetapkan satu nakhoda karena ada indikasi pengangkutan kayu dilakukan dengan sistem borongan dan Dahlan merupakan pemborongnya. Dahlan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Pidana kehutanan
Polisi masih menyelidiki apakah ada pelanggaran tindak pidana kehutanan dalam kasus itu. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari PT MJM, yang menurut Dahlan adalah pemilik kayu-kayu gelondongan yang hendak dijual kepada PT MKK. PT MJM adalah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, sedangkan PT MKK adalah perusahaan pengolahan kayu di Pontianak.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Dirpolair Polda Kalbar Ajun Komisaris Juda Tampubolon menjelaskan, menurut pengakuan penanggung jawab PT MJM, kayu gelondongan itu berasal dari land clearing perkebunan kelapa sawitnya. ”Namun, penyidik terus menyelidiki apakah betul kayu-kayu gelondongan itu berasal dari lahan mereka, atau dari tempat lain,” kata Juda. (AHA)
Sumber: Kompas, 29 Oktober 2010