Pembaruan Kejaksaan dalam 921 Hari
Selama 921 hari masa kepemimpinannya di Kejaksaan Agung, sejak 20 Oktober 2004, Abdul Rahman Saleh menyatakan sedikit banyak telah berhasil. Keberhasilan antara lain dalam pembaruan kejaksaan dan hubungan internasional yang baik, terutama berkaitan dengan tugas kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Abdul Rahman Saleh dalam acara serah terima jabatan Jaksa Agung dari dirinya kepada Hendarman Supandji di Sasana Bina Karya Kejaksaan Agung, Rabu (9/5).
Acara itu dihadiri pejabat kejaksaan dan sejumlah tamu, antara lain Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, advokat Adnan Buyung Nasution, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amien Sunaryadi, anggota Komisi Kejaksaan Amin, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Dalam pidato selama 32 menit, Abdul Rahman menyinggung banyak hal, seperti pesan kepada Hendarman, sejumlah kasus yang menarik perhatian masyarakat, dan komentar di media massa atas pencopotan dirinya sebagai Jaksa Agung. Sesekali pidatonya disambut tawa yang hadir.
Abdul Rahman meminta masyarakat menghentikan perdebatan soal pencopotan dirinya. Pemberhentian saya dipersoalkan karena tidak sah, melanggar Undang-Undang Nomor 16/ 2004. Stop perdebatan ini. Ini hanya perdebatan akademis. Kalau mau dibetulkan, betulkan pasal itu. Biarkan Pak Hendarman bekerja dengan tenang, katanya.
Abdul Rahman juga menepis tudingan bahwa selama ini ia bersaing dengan Hendarman. Tujuan utama kita pemberantasan korupsi. Kami bahu-membahu. Membentuk Tim Tastipikor, nama beliau melambung. Akibatnya, saya terima SMS,