Pembelian Tanker agar Pertamina tidak Didikte Kartel [25/06/04]
Kebijakan direksi lama Pertamina untuk membeli dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) bertujuan agar BUMN migas tersebut tidak didikte oleh kartel tanker.
Secara ekonomis, memiliki tanker itu menguntungkan, Dalam jangka panjang, kepemilikan kapal tanker VLCC ini akan memberikan kemandirian bagi Pertamina, sehingga ke depan, perusahaan tidak lagi didikte oleh pasar dan tidak dikontrol kartel yang berkuasa saat ini, kata mantan Dirut Pertamina Baihaki Hakim usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin.
Padahal, dengan pola pembiayaan seperti dirancang Pertamina saat itu, sehabis menyewa dua VLCC kemudian di akhir kontrak kapal itu dapat dimiliki.
Menurut Baihaki, harga sewa saat ini sudah meningkat drastis. Dia mencontohkan, harga sewa tanker saat ini terus meningkat. Untuk jenis single hull (lambung tunggal) sewanya dulu mencapai US$22.000/hari, namun kini melonjak lebih 60% jadi US$33.000/hari.
Tanker VLCC ini akan memberikan keuntungan berlipat ganda bagi perusahaan ketimbang dengan hanya terus menyewa, jelasnya.
Apalagi ditinjau dari sisi keuangan pada waktu itu, kata Baihaki Hakim, tidak mengganggu arus kas keuangan Pertamina. Pasalnya, ada tawaran pinjaman dari Korean Exim Bank dan pendanaan melalui penerbitan obligasi, sehingga Pertamina tidak perlu mengeluarkan dana sendiri.
Meskipun demikian, rencana penjualan kembali VLCC itu merupakan hak direksi saat ini. Tentunya direksi punya pemikiran lain soal VLCC ini dan itu menjadi hak direksi sekarang, katanya.
Sementara Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan pihaknya hanya meminta penjelasan kronologi secara rinci dari dirut lama mengenai tujuan dan proses pemesanan tanker.
Erry menambahkan, dari pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya itu diakui memang terdapat perbedaan argumentasi antara direksi lama pimpinan Baihaki Hakim dan direksi Pertamina saat ini Ariffi Nawawi.
Namun, semua itu wajar saja. Yang penting, nanti yang akan kami lihat adakah unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sejauh ini belum ada indikasi ke arah korupsi, katanya.
Untuk itu, lanjut Erry, pekan depan KPK juga akan memanggil mantan Direktur Keuangan Pertamina Ainun Naim. Baihaki Hakim, Ariffi Nawawi, dan Alfred Rohimone terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan dua VLCC Pertamina oleh Serikat Pekerja Pertamina dan Masyarakat Profesional Madani (MPM).
Sebelumnya, menurut Dirut PT Pertamina (pesero) Ariffi Nawawi, penjualan tanker VLCC ini selain untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan, juga untuk memfokuskan kepada bisnis inti, yakni eksplorasi minyak dan gas bumi (migas).
Pasalnya, selama ini bidang perkapalan tidak termasuk bisnis inti Pertamina tetapi hanya pendukung dari kegiatan produksi migas. Meski pengadaan tanker penting, hal itu bukan merupakan bisnis inti. Apalagi setelah Pertamina berubah status menjadi pesero yang dibebani target untuk meraih laba. (Wis/E-2)
Sumber: Media Indonesia, 25 Juni 2004