Pemberantasan KKN Dimulai dari Departemen 'Basah'
Pemberantasan korupsi di Indonesia harus dimulai dari departemen yang paling banyak pengeluarannya. Karena korupsi sudah demikian kompleks, maka pemberantasannya pun harus dimulai dari sektor yang paling besar anggarannya. Demikian pernyataan advisor Anticorruption Partnership Bambang Widjojanto di Padang, kemarin.
Bambang mengungkapkan hal itu di hadapan puluhan hakim, jaksa, polisi, dan pengacara se-Sumatra Barat (Sumbar) dalam seminar bertema Penyusunan strategi bersama penanganan perkara korupsi yang diadakan Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat (PKHWB) Universitas Andalas (Unand) di Padang, kemarin.
Menurut Bambang, departemen yang pengeluarannya besar antara lain adalah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Pekerjaan Umum, serta Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi.
Saat ini, sulit menentukan di departemen mana tingkat kebocoran paling tinggi. Asumsi kita, di semua departemen terjadi kebocoran. Dengan keadaan sekarang, kita harus menentukan prioritas agar energi tidak terkuras habis, kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Bambang menambahkan di tempat yang paling besar terjadi belanja atau pengeluaran di departemen itulah pemberantasan korupsi diprioritaskan terlebih dulu. Ia menganjurkan, agar penegak hukum di Sumbar, menetapkan prioritas tersebut sesuai dengan keadaan daerah. Untuk menentukan prioritas tersebut, Bambang menganjurkan agar para hakim, jaksa, dan polisi di daerah membuat forum informal untuk tempat pelatihan, diskusi membahas berbagai masalah yang dihadapi dalam pengusutan korupsi.
Bambang mencontohkan, dalam kasus rapat kerja antara Jaksa Agung dan Komisi II dan III DPR RI yang lalu, sebenarnya yang terjadi adalah, usaha DPR untuk mengintervensi kejaksaan karena gencarnya pengusutan anggota DPRD di berbagai daerah. Itu bukan hanya persoalan etika. Masalahnya lebih besar lagi, kata dia.
Bambang menambahkan, diperlukan adanya penyamaan persepsi di kalangan para penegak hukum.
Karena, masalah pengusutan tindak pidana korupsi, selama ini sering menimbulkan beragam penafsiran hukum. Hal ini menghambat proses pengusutan korupsi, jelasnya.
Bambang mengatakan, forum tersebut tidak diarahkan sebagai bentuk konspirasi. Yang dibicarakan bukan materi kasus, melainkan kendala prosedur, ujarnya. (HR/P-5)
Sumber: Media Indonesia, 24 Februari 2005