pemberantasan korupsi; Kasus Uang Tommy Soeharto Jadi Bukti Nyata Tebang Pilih
Pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat melalui rekening pemerintah tahun 2004 adalah bukti nyata adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Terbukti, hingga kini tak ada langkah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Penilaian itu disampaikan dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy OS Hiariej, dan Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Tak adanya tindakan dari Presiden adalah bukti nyata pemberantasan korupsi yang tebang pilih, ujar Eddy, Minggu (15/4), kepada Kompas di Jakarta.
Guru besar Hukum Pidana Internasional dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita dan guru besar Hukum Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Ganarsih, mengatakan, terkait pencairan uang Tommy, tiga pejabat diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Ketiga pejabat itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Hamid Awaludin, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Guru besar Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Arifin P Soeria Atmadja, menilai, pencairan dana Tommy melalui rekening Departemen Hukum dan HAM adalah pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Persoalan ini mendapat reaksi dari banyak pihak. Apakah Presiden tak mendengar dan melihat hal ini? tanya Eddy.
Menurut Eddy, tak adanya tindakan dari Presiden adalah preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan membuktikan ketiadaan kesetaraan hukum.
Emerson menegaskan, ketiadaan langkah itu menunjukkan Presiden tak serius memberantas korupsi. Mana janji untuk membersihkan internal istana dan pemerintah? tanyanya. (idr)
Sumber: Kompas, 17 April 2007