Pemberantasan Korupsi; KPK Gadungan Ditangkap
Ule H Tibowo (51) yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ditangkap di Hotel Marcopolo Jakarta pukul 08.00. Ule ditangkap karena mengaku sebagai orang KPK dengan membawa surat panggilan palsu untuk Bupati Bolangaan Mongondow Hj Marlina Moha Siahaan dan atribut kartu identitas KPK.
Ule ditangkap jajaran Polres Bitung Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara dibantu beberapa penyidik KPK. Ule sudah lama menjadi target operasi jajaran Polres dan Polda Sulawesi Utara. Menurut rencana, Ule akan diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara, Selasa (18/7) pagi untuk diproses hukum di sana.
Ule yang dijumpai dan diwawancarai di Polsek Menteng Jakarta menjelaskan, Saya janjian sama teman di Hotel Marcopolo, lalu ketemu dengan Pak Yodi (Kepala Satreskrim Polresta Bitung Sulawesi Utara). Lalu Pak Yodi memerintahkan menahan saya.
Ule melanjutkan, dirinya memang bukan orang KPK. Namun, ia mengaku bahwa ia memang membawa surat panggilan KPK untuk Bupati Bolangaan Mongondow Sulawesi Utara Hj Marlina Moha Siahaan. Surat panggilan yang dibawa Ule tertanggal 7 Februari 2006 dan ditandatangani seorang penyidik KPK. Padahal penyidik yang dicatut namanya tersebut sudah setahun sekolah di luar negeri.
Ule juga memiliki kartu identitas KPK. Selain itu, Ule juga membawa surat keterangan bebas KKN dari KPK terhadap diri Hj Marlina Moha Siahaan. Surat tersebut tertanggal 15 Februari 2006 bernomor B/TPK/KPK/2006. Ule juga membawa surat sebagai ketua tim dari Lembaga Pemantau Pemberantasan Korupsi.
Saya ini korban dari teman-teman saya, Sunggul Tarigan dan Sutrisno. Mereka yakinkan saya waktu datang ke Jakarta bahwa apa saja bisa diatur, termasuk penyidikan di KPK. Saya percaya, jelas Ule. Surat panggilan KPK itu diberikan oleh Sunggul. (vin)
Sumber: Kompas, 18 Juli 2006