Pemberantasan Korupsi; KPK Ingatkan Anggota DPR/DPRD dan DPD

Wakil rakyat belum seluruhnya menyadari kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk memperbarui laporan harta kekayaan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan wakil rakyat di DPR, DPRD, maupun DPD memenuhi kewajibannya, termasuk memperbarui laporan kekayaan mereka.

Hal ini disampaikan Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo dalam siaran pers yang diterima Kompas, Jumat (9/6). Berdasarkan data status laporan per 9 Juni 2006, dari 24.286 wakil rakyat yang duduk di DPD, DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan MPR, ternyata yang telah melaporkan kekayaan hanya 16.542 orang atau sekitar 68,11 persen.

Berdasarkan data KPK, anggota DPD termasuk yang paling tinggi angka pelaporannya, yakni 95,45 persen anggota DPD telah melaporkan kekayaan. Atau dari 110 anggota DPD, 105 orang yang sudah melaporkan kekayaan.

Adapun dari 944 anggota DPR, yang melaporkan kekayaan sebanyak 872 orang atau sekitar 92,37 persen. Wakil rakyat yang masih kurang sadar akan kewajibannya melaporkan kekayaan adalah anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Masih terdapat 28,34 persen atau sebanyak 826 anggota DPRD provinsi yang belum melaporkan kekayaan.

Anggota DPRD kabupaten/kota yang belum melaporkan kekayaan jumlahnya lebih banyak. Dari 20.069 anggota DPRD kabupaten/kota, yang melaporkan kekayaan hanya 13.288 orang atau 66,21 persen.

Berdasarkan data KPK, jumlah anggota DPR 2004-2009 yang belum memperbarui laporan harta kekayaan sebanyak 19 persen saja. Dari 550 laporan kekayaan anggota DPR periode 2004-2009 yang masuk ke KPK, ternyata ada 106 anggota DPR yang harus memperbarui laporan kekayaan.

Berdasar aturan
Peringatan KPK agar wakil rakyat melaporkan kekayaan itu berlandaskan pada sejumlah peraturan yang menjadi dasar. Ketentuan itu antara lain menyebutkan, penyelenggara negara wajib melakukan pemutakhiran laporan harta kekayaannya dengan beberapa syarat. Di antaranya, telah dua tahun pada jabatan yang sama, mengalami mutasi atau promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Anggota DPR, DPRD, dan DPD termasuk penyelenggara negara. (VIN)

Sumber: Kompas, 12 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan