Pemberantasan Korupsi; Menghitung Nasib Laporan Publik
Thursday, 03 January 2008 - 00:00
Setahun lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi, 9 Desember 2006, Wakil Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief meresmikan Pos Penerimaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Kejaksaan Agung.
Saat itu, Basrief Arief mengatakan, pos itu disediakan bagi publik yang ingin melaporkan tindak pidana korupsi, termasuk mengadukan sikap dan perilaku jaksa yang menyalahi aturan (Kompas, 13 Desember 2006).
Teorinya, setiap hari kerja pukul 9.00-15.00, tiga orang staf Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bergantian berjaga di pos itu, melayani laporan dan pengaduan masyarakat. Di awal-awal pos itu diresmikan, sambutan masyarakat cukup lumayan. Pada 12 Desember 2006