Pemberantasan Pembalakan Liar; Bagir Ancam Pecat Hakim yang 'Main Mata'
Pembalak liar bisa dijerat pasal korupsi.
Pembalak liar bisa dijerat pasal korupsi.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menginstruksikan para hakim agar mendukung pemberantasan pembalakan liar di seluruh Indonesia. Dia bahkan mengancam akan memecat hakim yang main mata dalam kasus ini.
Bulan ini kita dengar berita tentang polisi menemukan kayu hasil illegal logging ribuan kubik, saya minta diproses sebaik-baiknya, katanya kemarin.
Bagir juga mengatakan telah mengirim surat kepada para hakim untuk memperhatikan kasus ini. Saya akan kembali mengeluarkan surat pada pengadilan, saya minta perhatian.
Dia mengatakan Mahkamah Agung membuat kebijakan khusus agar perkara pembalakan liar ditangani hakim yang telah mendapat pendidikan dan pelatihan hukum lingkungan. Pelaku pembalakan liar, kata Bagir, dapat dijerat dengan pasal korupsi. Misalnya jika (pembalakan) dilakukan di hutan negara, katanya.
Bagir menganjurkan agar polisi melelang barang bukti berupa kayu ilegal. Daripada busuk atau hilang, katanya. Uang hasil lelang dapat dititipkan di bank atau pengadilan.
Polisi, kata Bagir, bahkan dapat memperlakukan barang bukti pembalakan liar seperti dalam kasus narkoba. Penyidik hanya membawa barang bukti sedikit, walaupun temuannya sangat banyak. Kayu juga boleh begitu, katanya.
Upaya pemberantasan pembalakan liar gencar dilakukan di Riau dan Kalimantan Barat belakangan ini. Kepolisian Daerah Riau mengusut 189 kasus pembalakan liar dengan jumlah tersangka 248 orang. Sebagian perkara itu sudah divonis, dan lainnya siap diajukan ke pengadilan. Ini belum termasuk ribuan kubik kayu yang ditemukan dalam dua bulan terakhir.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi menduga kayu hasil curian dari hutan alam itu ditampung di pabrik pembuat bubur kertas. Karena itu, kata Sutjiptadi, perusahaan itu bisa dijerat pasal penadah barang ilegal. Jika untuk produksi kertasnya adalah kayu ilegal, itu namanya penadahan, katanya. Kayu tidak bener kok diterima.
Sutjiptadi mengatakan 15 perusahaan kayu itu sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik Komisi sudah berada di Riau sejak tiga hari lalu. Mereka membentuk tiga tim untuk mengusut korupsi yang terjadi dalam pembalakan liar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Johnny Setiawan Mundung juga menduga adanya keterlibatan pabrik bubur kertas raksasa dalam pembalakan liar. Lagi pula yang diperkarakan itu mitra kerja dari raksasa produsen kertas di Riau, katanya. Walhi menuntut agar seluruh izin pemanfaatan kayu di Riau dicabut.
Manajer Hubungan Masyarakat PT Riau Andalan Pulp & Paper Troy Pantouw mengaku prihatin dengan tuduhan terhadap pabrik bubur kertas itu. Kendati demikian, kata Troy, perusahaannya tetap menghormati dan menaati hukum. Riau Pulp menyambut baik upaya penegakan hukum di negeri ini, katanya melalui surat elektronik kemarin. NURLIS E MEUKO | SUTARTO | FANNY FEBYANTI | SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 14 Mei 2008