Pemberlakuan Sisminbakum Perintah Yusril
Romli Atmasasmita tunjukkan lima surat yang ditandatangani Yusril.
SISTEM Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) beserta tarif biaya aksesnya i Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (sekarang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) diberlakukan atas perintah Yusril Ihza Mahendra yang menjabat Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM). Dengan alasan itu, Yusril sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kebijakan pemberlakuan Sisminbakum yang diduga merugikan negara hampir Rp420 miliar.
Hal itu terungkap dalam eksepsi atau keberatan terdakwa Romli Atmasasmita di adapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5), yang dibacakan secara bergantian oleh enam penasihat hukumnya yang diketuai Juniver Girsang.
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) ini berdalih, pemberlakuan Sisminbakum didasarkan pada lima surat yang dikeluarkan, diketahui, dan ditandatangani Yusril. Yakni, Surat Keputusan (SK) Menkeh HAM tertanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum di Ditjen AHU Depkeh HAM. Kedua, SK tanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum.
"Isinya antara lain menunjuk Koperasi Pegawai Pengayoman Departemen
Kehakiman dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola
Sisminbakum. Surat ini ditandatangani Yusril selaku Pembina Utama Koperasi," kata Juniver.
Ketiga, Surat Perjanjian Kerja Sama Koperasi dengan PT SRD, 8 November 2000. Surat yang antara lain mengatur tentang tarif biaya akses Sisminbakum dan pembagian hak atas uang biaya akses yang diterima tersebut ditandatangani Ketua Koperasi Ali Amran Djanah, Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, dan Yusril. Keempat dan kelima, SK Menkeh HAM 31 Januari 2001 yang juga ditandatangani Yusril.
"Terhadap lima SK yang ditandatangani Yusril selaku Menkeh HAM, terdakwa selaku Dirjen AHU mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Menkeh HAM," kata Juniver. Berdasarkan ketentuan Pasal 210 Keputusan Menkeh HAM, 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkeh HAM, Romli hanya pelaksana kebijakan menteri.
Memang, Romli sempat mengeluarkan surat edaran 8 Februari 2001 tentang Pelaksanaan Teknis Sisminbakum Ditjen AHU. Isi surat itu antara lain, permohonan pengesahan melalui Sisminbakum diberlakukan tarif biaya akses sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kerjasama antara Koperasi dan PT SRD.
Juniver berdalih, surat itu merupakan pelaksanaan SK Menkeh. Juniver menilai, dakwaan dinilai keliru dan kabur menempatkan Romli sebagai terdakwa. "Namun (terdakwa) hanya sebagai orang karena jabatannya melaksanakan perintah jabatan dari atasan terdakwa, yakni Yusril Ihza Mahendra selaku Menkeh HAM." [by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 19 Mei 2009