Pembobol BNI Divonis Seumur Hidup [18/08/04]
Pimpinan Pelayanan Nasabah Bank Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Edy Santosa divonis seumur hidup, sedangkan Koesadiyuwono dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Demikian keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam persidangan perkara pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, senilai Rp1,3 triliun, Senin (16/8).
Majelis hakim yang diketuai Soedarto berkesimpulan Koesadiyuwono, mantan Kepala Cabang BNI Cabang Kebayoran Baru bersama Edy Santosa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 triliun.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo) UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 (jo) Pasal 55 Ayat 1 (jo) Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hukuman Koesadiyuwono lebih ringan karena ia tidak menikmati hasil tindak pidana korupsinya. Sementara untuk Edy Santosa, tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan hukumannya.
Koesadiyuwono terlihat sangat terpukul atas vonis tersebut. Usai persidangan, ia langsung dirangkul jaksa Mukri. Sementara Edy Santosa tertunduk sambil mengusap air matanya.
Edy Santosa mengaku bingung dengan putusan yang dijatuhkan padanya. Ketika ditanya apakah merasa hukumannya itu adil atau merasa ada pesanan dari pihak luar, ia menjawab, Saya kira wartawan lebih tahulah.
Menurutnya, kasus pembobolan BNI mengandung unsur politis. Namun, ia tidak bersedia mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam unsur politis tersebut. Yang pasti, pengadilan tidak adil karena para nasabah yang terlibat tidak tersentuh, sindirnya.
Sindiran Edy Santosa tertuju kepada penyidik atas masih bebasnya Adrian Herling Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa. Oleh karena itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Herman Kadir langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Selain itu, Koesadiyuwono diperintahkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. Sedangkan Edy Santosa didenda Rp1 miliar atau hukuman kurungan setahun.
Putusan majelis hakim tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa Mukri. Sebelumnya Koesadiyuwono dituntut 17 tahun penjara dan Santosa dipidana seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan, Koesadiyuwono bersama bawahannya, Edy Santosa telah mencairkan 37 letter of credit (L/C) untuk kepentingan PT Gramarindo Grup yang dipimpin Maria Pauline Lumowa. Pendiskontoan dilakukan sejak Desember 2002 hingga Juli 2003 sehingga merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.
Koesadiyuwono bertanggung jawab atas pendiskontoan 13 L/C, sedangkan Edy Santosa untuk 24 L/C. Kedua terdakwa sama sekali tidak melakukan konfirmasi ulang kepada bank-bank penerbit 37 L/C. Padahal dokumen L/C mengandung potensi penyimpangan. Perbuatan kedua terdakwa jelas melanggar ketentuan BNI berdasarkan Buku Pedoman Tata Kerja PT BNI Tbk menyangkut pencairan L/C, tandas Soedarto.
Pertimbangan yang memberatkan sehingga hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun dan seumur hidup yakni perbuatan mereka telah berdampak pada pemberhentian sejumlah pegawai di lingkungan BNI Kebayoran Baru.Emh/J-1)
Sumber: Media Indonesia, 18 Agustus 2004