Pembobolan Kredit BRI Diperiksa Pekan Depan
EMPAT orang tersangka kasus dugaan korupsi pembobolan kredit Bank BRI senilai Rp226 miliar akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pekan depan. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, untuk memperoleh keterangan sejelas mungkin tentang kasus yang terjadi pada 2006 dan 2007 tersebut.
"Kami periksa minggu depan. Tapi ini masih dalam pertimbangan (belum pasti)," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4).
Satu dari empat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Cabang BRI Syariah Serang, Banten yang saat ini menjabat Senior Staf pada Divisi Kredit Ritel kantor pusat BRI Asri Ulinya. Tiga tersangka lainnya, seorang pejabat BRI Cilegon bernama Dedih Wijaya, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah, dan Direktur PT Javana Artha Buana yang kini menjabat Komisaris Utama PT Nagari Muhammad Sugirus.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/4) pekan lalu. Sejak penetapan itu, mereka belum pernah diperiksa dalam status tersangka.
Arminsyah menerangkan, pemeriksaan mereka masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "Banyak saksi-saksi yang harus diperiksa terlebih dulu," kata dia.
Kasus pembobolan kredit BRI ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 April silam. Kasus ini bermula ketika pada tahun 2006 dan 2007 sebanyak 340 anggota masyarakat diajak berekreasi ke daerah Banten oleh dua perusahaan swasta, PT Nagari dan PT Javana. Di tengah jalan, bus yang mereka tumpangi dibelokkan ke BRI. Penumpang bus kemudian diminta menandatangani dokumen kredit. Seolah-olah, permohonan kredit diajukan guna pembelian ruko di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari permohonan kredit yang direkayasa dan tanpa verifikasi tersebut, BRI mengucurkan dana Rp226 miliar. Namun kerugian negara tidak sebesar itu, hanya sekitar Rp169 miliar, karena sebagian dana telah dikembalikan. Untuk memastikannya, sejak dua pekan lalu Kejagung sudah meminta penghitungannya ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Kemarin, tim penyidik memeriksa dua orang lainnya. Yakni, Kepala Bagian Unit Usaha Syariah BRI kantor cabang Serang bernama Muhammad Kautsar dan Octiviana, seorang staf di PT Nagari. "Keduanya kami periksa sebagai saksi," kata Arminsyah.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 1 Mei 2009