Pembuktian Terbalik Harta Pegawai Pajak
Meski Gayus HP Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang terkait kasus makelar kasus di Kepolisian Negara Republik Indonesia diduga melarikan diri ke luar negeri, bukan berarti tak ada yang bisa dipetik dari kasus itu. Bahkan, belajar dari perkara Gayus, perlu dipikirkan pemeriksaan kekayaan dan pemberlakuan pembuktian terbalik untuk harta pegawai perpajakan dan penegak hukum lainnya.
Gayus, pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak, yang baru bergolongan IIIA, setara dengan sarjana yang baru diangkat sebagai pegawai negeri, memiliki kekayaan yang melimpah. Bahkan, di rekeningnya, yang menjadi bukti adanya makelar kasus di Polri, sempat ada dana Rp 25 miliar.
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Minggu (28/3), mengungkapkan, kasus Gayus menjadi momentum untuk perbaikan mendasar lembaga penegak hukum dan aparat pajak. Perbaikan mendasar itu, antara lain, dengan pengkajian gaya hidup aparat penegak hukum dan pegawai pajak serta memperketat sistem pengawasan internal.
”Perlu didorong langkah pelaporan harta kekayaan penegak hukum dan pegawai pajak serta pemberlakuan ketentuan pembuktian terbalik sebagai tindak lanjut dari pelaporan harta kekayaan itu,” tutur Deny.
Secara terpisah, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Minggu, Indriyanto Seno Adji mengingatkan, kasus Gayus mencerminkan bahwa penghasilan yang tinggi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan di Kementerian Keuangan, tidak menjamin aparat birokrasi bersih. Korupsi menjadi bagian dari kultur yang sulit dihilangkan di kalangan aparat negara.
”Jika dilihat dari penghasilan dan kekayaannya, memang tidak wajar,” katanya. Gayus, sebagai pegawai Ditjen Pajak, memperoleh penghasilan sekitar Rp 12 juta per bulan. Penghasilan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan PNS golongan IIIA di instansi lain, yang setiap bulan hanya menerima sekitar Rp 2 juta.
Menurut Indriyanto, remunerasi tak memengaruhi ”kebersihan” aparat birokrasi. ”Kembali lagi, kultur masyarakat kita yang masih korup dan agak sulit untuk menghilangkannya. Dibutuhkan sumber daya manusia yang bersih,” ungkapnya.
Pegang bukti
Denny menambahkan, meskipun Gayus kabur, bukti penting dan strategis untuk mengungkap dugaan mafia hukum sudah berada di tangan Tim Independen Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Polri. ”Tim Independen memiliki bukti yang cukup berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), keterangan Andi Kosasih, informasi dari Satgas, serta bukti lain yang dimiliki kepolisian,” paparnya.
Penuntasan kasus mafia hukum dan mafia perpajakan yang melibatkan Gayus dan penegak hukum lain, kata Deny, juga dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan sistem perpajakan dan penegakan hukum di Tanah Air. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik dan tuntas, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat kepada sistem penegakan hukum dan perpajakan akan makin rendah dan berdampak buruk.
”GT (Gayus Tambunan) juga sudah menyampaikan ke kita cara-cara (mafia perpajakan) yang dilakukannya. Juga dilakukan pegawai lainnya,” kata Mas Achmad Santoso, anggota Satgas.
Yunus Hussein, Ketua PPATK, yang juga anggota Satgas, menambahkan sudah mendeteksi kejanggalan pada rekening Gayus sejak Maret 2009. Kejanggalan itu sudah dilaporkan ke kepolisian. Laporan transaksi lain di rekening Gayus yang dinilai janggal juga terjadi pada Juni dan Agustus 2009 serta Maret 2010.
Dalam laporan itu disebutkan adanya indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara, pencucian uang, dan penggelapan. Dari laporan PPATK itu, ternyata yang diproses hanya laporan pada Agustus 2009 yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 370 juta dan Rp 25 juta. ”Ini disengaja atau tidak, saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo mempertanyakan Tim Independen yang dibentuk Polri. Tim itu dinilai tidak memenuhi aspek independensi sebab masih melibatkan polisi. (sie/why/sf)
Sumber: Kompas, 29 Maret 2010