Pemeriksaan Korupsi Hindari Motif Politik
Pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan seorang kepala daerah tidak boleh dilandasi oleh motif politik.
''Tidak boleh. Suka atau tidak suka, perbedaan haluan politik, dan perbedaan politik di waktu lalu, lalu mengarahkan kita pada tindakan hukum. Itu salah!'' kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan sambutan pada pembukaan rapat kerja pertama Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Jakarta, kemarin.
Hal itu salah satu dari tiga disposisi Presiden kepada Jaksa Agung dan Kapolri terkait pemberian izin pemeriksaan kepala daerah dan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi.
''Saya minta kita bersama melangkah ke depan untuk memberi semangat kepada penyelenggara pemerintahan, sambil jangan kita terlibat dalam kejahatan yang tidak diinginkan,'' ujar Kepala Negara.
Disposisi itu adalah jawaban dari permintaan dan rekomendasi sejumlah kepala daerah beberapa waktu lalu. ''Saya menerima dengan senang rekomendasi para gubernur, sekitar dua bulan lalu, agar jangan begitu saja menuduh kepala daerah korupsi, memanggil, memeriksa, dan menahan kepala daerah karena dugaan korupsi. Kalau tidak terbukti, wibawanya sudah hancur, kemudian pengembangan tugas sangat terganggu,'' ungkapnya.
Disposisi berikutnya adalah pemberian izin pemeriksaan harus dilengkapi bukti permulaan bahwa yang bersangkutan diduga kuat terlibat kasus korupsi.
''Tindakan korupsi bercirikan perbuatan melawan hukum, negara dirugikan, dan untuk memperkaya diri sendiri,'' jelasnya.
Disposisi selanjutnya adalah untuk tidak terlalu cepat menyatakan seseorang melakukan korupsi kalau ada masalah keuangan yang disebabkan perbedaan penafsiran atas kebijakan atau peraturan.
''Kecuali, kalau setelah diproses, dianalisis dan dibicarakan, arahnya memang korupsi. Itu semua untuk menghindari, begitu saja kita memeriksa dan menahan kepala daerah,'' kata Presiden.
Pemberian disposisi itu tidak lantas berarti penghentian upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, pemerintah akan berusaha dengan lebih menekankan pada upaya pencegahan korupsi. Meskipun pencegahan korupsi sering membuat aparat pemerintah shock.
Sementara itu, Presiden telah menandatangani izin tindakan penyidikan terhadap Bupati Temanggung, Kamis (24/2), atas permintaan Kapolri. Keterangan ini disampaikan juru bicara Presiden Andy Malaranggeng, di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Presiden selama menjalankan pemerintahan sejak Oktober 2004 telah mengeluarkan izin penyidikan terhadap 37 pejabat negara yang terdiri atas empat gubernur, 22 bupati, tiga wali kota, seorang wakil wali kota, dan tujuh anggota Dewan.
Izin tersebut merupakan bagian dari tekad Presiden untuk mempercepat dan membuat transparan proses penyidikan terhadap para pejabat negara yang perlu diperiksa atas dugaan korupsi. Hal itu juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada pejabat negara kebal hukum bila melakukan korupsi.
''Tentu saja (tetap) dengan asas praduga tidak bersalah, dan tidak ada orang kebal hukum, dengan (izin penyidikan ini) pesan Presiden untuk memberantas korupsi telah sampai ke masyarakat,'' ujar Andy.
Menurut dia, dari 37 pejabat negara yang telah diperiksa Kejaksaan Agung dan Kapolri atas izin Presiden, di antaranya ada yang masih menjalani penyidikan dan ada juga yang telah ditahan. (Hnr/Riz/Tia/X-8)
Sumber: Media Indonesia, 26 Februari 2005