Pemeriksaan Pejabat Daerah Akan Diatur
Kerapnya pejabat daerah diperiksa dalam kasus korupsi atau kriminal lainnya membuat pemerintah pusat ingin menentukan tata cara pemeriksaan mereka. Pembicaraan soal ini akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung, ditambah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilakukan, ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf kepada wartawan di kantornya kemarin.
Para kepala daerah sebelumnya mengeluhkan kepada Departemen Dalam Negeri soal tumpang-tindihnya pemeriksaan. Setiap penegak hukum di daerah bisa memanggil aparat pemda, ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintahan Kota Jusuf Serang Kasim dalam Rapat Koordinasi Nasional Terbatas Asosiasi Pemerintahan Daerah dan Badan Kerja Sama Daerah di Departemen Dalam Negeri pada Kamis lalu.
Bahkan Ketua Badan Kerja Sama Kabupaten Seluruh Indonesia Azikin Solthan mengatakan badan-badan pengawas yang ada, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal, dan badan pengawas daerah, juga sering bekerja tumpang-tindih, baik waktu pemeriksaan maupun obyeknya. Kami ingin supaya ada penegasan kembali soal mekanisme pemeriksaan agar tidak menghambat tugas pemerintah di daerah, ujarnya.
Ma'ruf mengaku sudah mendapat laporan masalah itu, baik melalui surat maupun melalui para gubernur. Dalam rapat nanti, dia berjanji akan membicarakan mekanisme dan prosedur pemeriksaannya dengan para pemimpin penegak hukum. Supaya di daerah juga aparat tetap nyaman dapat bekerja dan penegakan hukum tetap jalan, ujarnya.
Ma'ruf berharap pertemuan tersebut akan menghasilkan kesepahaman antarinstansi terkait. Namun, dia belum bisa memastikan apakah kesepahaman itu akan dihasilkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan bersama, nota kesepahaman, atau bentuk lain. Ya, akan kami sesuaikan dengan ketentuan perundangan-undangan. Yang penting kan kesepahaman bersama dan bagaimana bisa diimplementasikan, paparnya. RADEN RACHMADI
Sumber: Koran tempo, 16 Mei 2006