Pemeriksaan Puteh Tunggu Izin Mega

Rencana pemeriksaan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh terkait kasus dugaan korupsi Rp 30 miliar dipastikan molor. Sebab, untuk memeriksa Puteh, polisi harus menunggu izin tertulis dari Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (pol) Paiman kepada wartawan di Mabes Polri kemarin. Menurut Paiman, surat permohonan pemeriksaan Puteh sudah dikirimkan ke sekretaris negara (Sesneg) pada 24 Mei lalu.

Surat permohonannya sudah dikirimkan. Kita tinggal menunggu saja, kapan izin dari presiden turun, kata Paiman.

Seperti diketahui, Puteh diduga terlibat kasus korupsi. Yang pertama, soal pengadaan mesin genset yang merugikan negara Rp 30 miliar. Sedangkan kasus lainnya adalah pembelian helikopter dari PT Putra Pobiagan Mandiri senilai USD 1,2 juta (kurang lebih Rp 12 miliar).

Paiman menegaskan, status Puteh dalam kasus itu adalah saksi. Saat ini, polisi sedang mempelajari kedua kasus tersebut. Namun, pemeriksaan akan dilakukan bertahap. Pemeriksaan akan difokuskan pada kasus pengadaan mesin genset. Sedangkan kasus pengadaan helikopter akan disidik belakangan. Kan tidak bisa dua sekaligus. Harus satu-satu dong. Yang pertama adalah kasus mesin genset. Kasus helikopter nanti akan menyusul setelah kasus genset selesai, paparnya.

Dikatakan, Mabes Polri sudah mempelajari bukti-bukti yang diperoleh dari Polda NAD dan penguasa darurat militer daerah (PDMD). Bukti tersebut akan dievaluasi untuk ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan, meski Puteh saat ini penguasa darurat sipil daerah, Mabes Polri tidak akan terpengaruh. Alasannya, kasus tersebut merupakan tindak pidana. Karena itu, polisi akan mengusutnya. Kita akan lihat, benarkah korupsi itu terjadi, dan siapa yang terlibat di dalamnya, tukasnya.

Ketika ditanya apakah Mabes Polri berani menahan Puteh jika terbukti terlibat korupsi, Paiman dengan diplomatis menjawab, Pemeriksaan saja belum dilakukan. Tentunya, saya belum bisa bicara soal itu. Kita lihat saja nanti hasil penyidikan. Yang pasti, kita akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tegasnya.

Sementara itu, pernyataan berbeda soal penanganan korupsi di Pemprov NAD dikemukakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki. Menurut Taufieq, berdasarkan hasil rapat bersama dengan tim penyidik Mabes Polri di gedung KPK baru-baru ini, KPK memastikan surat izin pemeriksaan terhadap Puteh sudah turun.

Saya kemarin tanya ke Kapolri bahwa surat izin (pemeriksaan) sudah dikirimkan ke setneg. Dan, saya dengar presiden sudah setuju untuk mengeluarkan izin pemeriksaan, kata Taufieq seusai menandatangani surat kesepakatan bersama (SKB) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) di Kantor Men-PAN di Jalan Sudirman, Jakarta, kemarin.

KPK sendiri, kata Taufieq, memastikan bakal terus memantau proses penanganan perkara korupsi Puteh. Jika ada indikasi polisi lambat menangani, KPK bakal mengambil alih perkara tersebut. Ini sesuai dengan tugas kami yang melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tegas pensiunan polisi yang mantan deputi IV Kantor Kementerian Polkam itu. (riz/agm)

Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan