Pemeriksaan Yuri Tersendat; Polda Menunggu Izin dari Presiden
Pemeriksaan terhadap Penjabat sementara Wali Kota Prabumulih, Yuri Gagarin, tersangka korupsi dana APBD 2004 sebesar Rp 345,24 juta, belum dapat dilaksanakan. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kepala Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Budiono, mengemukakan, di Palembang, Sabtu (16/9), surat pengajuan ke Presiden dilayangkan tanggal 4 Agustus lalu. Persetujuan tertulis dari Presiden diperlukan sebagai persyaratan untuk memeriksa kepala daerah.
Yuri Gagarin yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota, ditunjuk menjadi Penjabat sementara Wali Kota Prabumulih menggantikan Rachman Djalili sejak tanggal 3 Agustus 2006. Dia menjadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp 345,24 juta untuk pengadaan mobil dinas. Dua tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Prabumulih HA Latief dan Pemimpin Proyek Pengadaan Mobil Dinas Abdul Kadir. Kedua tersangka itu sudah diperiksa Satuan III Tipikor Polda Sumsel.
Pembelian dua mobil Nissan Patrol 3.0 A/T dan Nissan Frontier pikap dengan kabin ganda, terjadi 5 Agustus tahun 2003. Namun, dana pembeliannya baru ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prabumulih tahun 2004 dengan penunjukan langsung.
Dalam APBD Kota Prabumulih 2004, diduga terjadi penggelembungan dana pengadaan mobil dinas menjadi Rp 1,4 miliar, sehingga negara dirugikan Rp 345,24 juta, kata Budiono.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sumsel Komisaris Besar Pakpahan mengatakan, pemerintah daerah dilarang mengadakan ikatan perjanjian apabila anggarannya belum ditetapkan dalam APBD.
Yuri menggantikan Wali Kota Prabumulih Rachman Djalili, setelah Rachman didakwa kasus korupsi senilai Rp 3,39 miliar dalam proyek pengadaan tanah untuk perkantoran pemerintah kota dan rumah sakit umum daerah. Rachman sedang diadili di PN Prabumulih.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Prabumulih Edy Rianto menilai, kasus dugaan korupsi yang terus menjerat kepala daerah menyebabkan pemerintahan tidak stabil. Ketimpangan pemerintahan itu, terlihat dari belum diserahkannya perubahan anggaran biaya tambahan (ABT) 2006, dan kebijakan umum anggaran tahun 2007 ke DPRD Prabumulih.
Kinerja pemerintahan menjadi tidak serius setelah pimpinan pemerintah terjerat kasus hukum. Kalau persoalan ini dibiarkan terus, pemerintahan bisa runyam, kata Edy. (LKT)
Sumber: Kompas, 18 September 2006