Pemerintah Bisa Sewa Detektif Swasta
Pemerintah bisa menyewa detektif swasta untuk menelusuri keberadaan para buron koruptor yang kabur dan berdomisili di luar negeri. Cara itu dinilai efektif untuk mengetahui keberadaan para koruptor di luar negeri sebelum ada proses lanjutan untuk mengembalikan mereka ke Tanah Air.
“Setelah tahu di mana mereka tinggal, PemerintahIndonesiabisamemberikaninformasike pemerintah negara setempat untuk ditangkap atau diamankan. Kemudian dengan diplomasi, kita meminta ekstradisi atau deportasi ke Indonesia,” ungkap Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SINDO) kemarin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis (11/8), berharap kesuksesan dalam penangkapan buron tersangka kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin, berlanjut dengan penangkapan buron lain yang sampai saat ini masih berada di luar negeri.
Presiden menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo untuk menemukan para buron itu dan membawa kembali ke Indonesia. Hikmahanto menilai detektif swasta lebih aman lantaran tidak terikat dengan birokrasi negara. Mereka bisa bekerja layaknya intelijen.
Jika pemerintah menggunakan intelijen negara, itu justru akan melanggar kedaulatan negara lain. “Lebih aman untuk menyewa detektif swasta. Pada intinya, banyak cara yang bisa mengupayakan pencarian,yang penting kemauan,”tandasnya.
Dia memaparkan, Indonesia bisa meminta ekstradisi pada negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi sebelumnya.Terpenting adalah ada upaya serius dalam mengembalikan para buron itu untuk diadili dan dihukum di Tanah Air.
“Salah jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengekstradisi seorang buron jika tidak ada perjanjian sebelumnya.” ”Buktinya,Pemerintah Kolombia juga menawarkan ekstradisi asalkan ada permintaan dari pemerintah kita,”ucapnya.
Saat ini, sambung Hikmahanto, pemerintah harus menyusun daftar prioritas siapa buron yang secepatnya harus dikembalikan ke dalam negeri. Misalnya, berdasarkan derasnya perhatian masyarakat, mengacu pada nilai korupsinya, atau lokasi negara yang sudah teridentifikasi. Lalu, pemerintah segera menarik paspor mereka.
“Dengan begitu, jika negara lain menemukan nama dan paspor yang tak sah itu,bisa segera mendeportasi,”katanya. Pemerintah sudah seharusnya memiliki diplomasi yang baik agar dapat melobi negaranegara tempat para buron itu. Indonesia perlu menempatkan orang-orang yang memiliki kemampuan dan pengaruh kuat secara politik internasional agar bisa melobi negara-negara yang bahkan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan, polisi terus mencari para buron di luar negeri melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Polisi Indonesia terus berkoordinasi dengan Interpol dan mengirimkan tim untuk menelusuri.
Dia berjanji polisi bekerja serius dan menjalankan fungsi sebagai instansi penegak hukum tanpa harus menunggu instruksi dari Presiden. ”Seperti halnya masyarakat, kami juga ingin cepat,”ujar Anton.
Ketua Tim Pemburu (Aset) Koruptor Kejaksaan Agung Darmono menegaskan, pihaknya masih terus mengejar seluruh aset sekaligus para koruptor yang kabur ke luar negeri. Tim berjanji akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan aset dan koruptor yang masih buron.
Dia menyebutkan, jumlah koruptor yang tengah diburu tim pemburu koruptor sebanyak 24 orang. Mantan Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Kejagung ini memastikan 24 koruptor itu berada di luar negeri. Bahkan ada sebagian koruptor yang masih berpindah-pindah tempat untuk menghindari deteksi tim pemburu.
Pengamat hukum dari Universitas Andalas,Padang,Saldi Isra pesimistis pemerintah bisa memulangkan para koruptor yang berhasil kabur ke luar negeri. Dari puluhan koruptor yang kabur,tidak satu pun yang bersedia pulang dan mengembalikan aset negara. krisiandi sacawisastra/ m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 13 Agustus 2011