Pemerintah Dinilai Tidak Seriusi LPSK
Masih tertahannya nama 21 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan rendahnya kemauan pemerintah dalam penegakan hukum. Namun, keadaan juga dapat mencerminkan kesemrawutan birokrasi.
Demikian penilaian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi, Kamis (14/2) di Jakarta.
Panitia seleksi calon anggota LPSK telah menyerahkan 21 nama calon anggota lembaga itu ke Presiden pada 12 Desember 2007. Seharusnya, Presiden segera memilih 14 nama untuk diserahkan kepada DPR, yang akan memilih tujuh anggota LPSK.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK harus terbentuk paling lambat 11 Agustus 2007.