Pemerintah Dituding Salah Kelola Dana BOS
Keterlambatan penyaluran dan ketidakjelasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah ke sekolah dari pemerintah kabupaten/kota membuktikan terjadinya salah kelola atau malaadministrasi. Akar masalah keterlambatan penyaluran dana BOS berawal dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011.
Koordinator Divisi Pemantauan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, mengemukakan hal itu ketika melaporkan dugaan malaadministrasi dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2010 kepada Ombudsman RI, Senin (21/3) di Jakarta.
”Mekanisme penyaluran dana BOS lebih baik seperti dulu sampai daerah betul-betul sanggup menangani BOS. Buktinya, masih ada ratusan kabupaten/kota yang belum menyalurkan BOS,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Nasional terakhir, Senin sore, dari 497 kabupaten/kota yang ada, baru 262 kabupaten/kota yang sudah menyalurkan dana BOS ke sekolah. ”BOS yang terlambat menyebabkan semua kegiatan belajar dan mengajar terlambat,” kata Salman, guru SD di Tangerang.
Yahya dari Forum Orangtua Siswa Tangerang mengeluhkan kerapnya orangtua dan murid dirugikan akibat penyaluran BOS yang terlambat. Karena tidak memiliki uang, sekolah kerap meminta uang kepada orangtua untuk membiayai kegiatan murid, seperti ekstrakurikuler.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengakui, secara sistem Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 sangat mengganggu percepatan penyaluran dana BOS. Untuk mencegah meluasnya praktik korupsi di sekolah, Ombudsman RI berjanji akan mengklarifikasi aduan-aduan ICW secepatnya. (LUK)
Sumber: Kompas, 22 Maret 2011