Pemerintah Godok Inpres Antikorupsi

Pemerintah menggodok rancangan instruksi Presiden tentang antikorupsi. Inpres itu akan memuat berbagai rencana aksi konkret yang harus dijalankan kementerian ataupun nonkementerian untuk mencegah dan memberantas korupsi. ”Ini membuktikan niat serius pemerintah untuk memberantas korupsi di semua lini,” ujar Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, Rabu (6/4), di Kantor Wapres.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana; Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar; dan beberapa menteri lain kemarin menghadiri rapat soal rancangan inpres yang dipimpin Wapres Boediono.

Untuk sementara ini, menurut Yopie, ada 40 rencana aksi yang termuat dalam rancangan inpres. Namun, tidak tertutup kemungkinan, hasil akhir inpres akan memuat lebih dari 40 rencana aksi.

Menurut Yopie, dalam rapat yang berlangsung dua jam lebih itu, Wapres meminta agar butir-butir rencana aksi ditajamkan lagi dan perlu disertai indikator yang nantinya bisa dipantau pada setiap kuartal. ”Pemantauan secara detail pun akan bisa dilakukan,” ujarnya.

Meski penyusunan inpres dikerjakan oleh Bappenas, menurut Yopie, koordinator pelaksanaan inpres nantinya berada di tangan Menko Polhukam. Sekretariat khusus akan dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan inpres.

”Sekretariat ini belum diputuskan akan berada di mana. Apakah di Bappenas ataukah di UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan),” kata Yopie.

Ia mengungkapkan, salah satu parameter yang digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan inpres adalah indeks persepsi korupsi yang dibuat lembaga internasional. Indeks persepsi korupsi adalah alat untuk menggambarkan kondisi korupsi di suatu negara.

Yopie menjelaskan, inpres antikorupsi pada prinsipnya merupakan upaya internal untuk lebih mengintensifkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan.

Rancangan inpres diharapkan selesai dibahas pada akhir bulan ini sehingga bulan depan sudah bisa dikeluarkan. (ATO)
Sumber: Kompas, 7 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan