Pemerintah Jangan Terburu-Buru Terapkan Tax Amnesty

Antikorupsi.org, Jakarta, 16 Juni 2016 – Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Ini mengingat infrastruktur yang ada dianggap belum memadai.

“Prakondisinya disiapkan dulu”, kata Firdaus di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016. Prakondisi tersebut mencakup regulasi, kelembagaan, database, dan harmonisasi antara institusi penegakannya.

Jika tujuan menerapkan Tax Amnesty untuk mengejar penerimaan jangka pendek, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh. Salah satunya yaitu mengejar piutang negara yang belum tertagih.

“Dalam laporan audit keuangan 2015, piutang negara yang bisa ditagih mencapai sekitar 351 Trilyun Rupiah.”

Karenanya dibanding mengejar target Tax Amnesty yang berjumlah 165 Trilyun Rupiah, mengupayakan cara lain menjadi lebih penting.

Selain itu, terdapat skema-skema perjanjian buruk yang bisa dioptimalkan, seperti perjanjian migas dan pertambangan. Dalam konteks kehutanan, cara seperti memperbaiki harga patokan dan tarif juga dapat dilakukan.

“Itu lebih mudah dibanding membahas sebuah Undang-udang besar yang melibatkan kepentingan politisi, pengusaha, DPR, dan masih banyak lainnya,” tambahnya.

Firdaus lalu kembali menekankan, jika prakondisi tidak dilakukan, penerapan Tax Amnesty di tahun 1964 dan 1984 bisa terulang. Ini juga bisa menjadi antiproduktif dalam penegakan hukum.

“Jadi kalau sekedar mengejar penerimaan negara atau ternyata mesti diterapkan, perbaiki dulu dari hulu ke hilir,” tutupnya.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan