Pemerintah Korbankan Dana BOS Untuk Meningkatkan Jumlah Transfer Dana Ke Daerah
Press Release: ICW dan Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (APPI)
Ombudsman harus panggil pejabat pemerintah pusat yang bertanggung jawab menyusun RUU APBN 2011 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden RI di DPR bulan Agustus 2010. Pejabat ini ditenggarai telah memasukkan dana BOS Rp 16 triliun dalam komponen transfer ke daerah yakni Dana Penyesuaian. Pejabat ini dinilai ikut bertanggungjawab atas keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan 1 2011 oleh pemerintah daerah ke rekening sekolah.
Pejabat ini dianggap lalai dan tidak hati-hati melihat kondisi aktual politik-anggaran dan politik-birokrasi daerah yang seringkali menyandera pembahasan dan pengesahan APBD. Keterlambatan pengesahan APBD inilah yang seringkali menjadi alasan pemerintah daerah untuk menunda penyaluran dana BOS ke rekening sekolah.
Simpati dan Popularitas Berujung Korupsi
Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2011 halaman 4 paragraf 1 berbunyi “Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS ada Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp16,8 triliun menjadi transfer ke daerah. Dengan demikian, jumlah belanja bantuan sosial, termasuk yang dialihkan menjadi transfer ke daerah dalam tahun 2011, seluruhnya mencapai Rp 78,3 triliun”.
Jadi, ada kesengajaan dari pemerintah untuk mengubah mekanisme penyaluran dana BOS dengan tujuan untuk memperbesar dana transfer dan ke daerah. Usaha pemerintah memperbesar transfer ke daerah dengan memasukkan dana BOS sebesar Rp 16,8 triliun tersebut pantas dicurigai sebagai usaha untuk mencari simpati pemerintah daerah dan popularitas dimata publik. Pemerintah seakan-akan mendukung otonomi daerah dalam penyelenggaran pendidikan namun mengorbankan keberlangsungan pelayanan publik disekolah dan memicu praktek korupsi dana BOS lebih luas.
Tidak sepantasnya pemerintah mengorbankan dana BOS untuk memenuhi target peningkatan jumlah transfer dana ke daerah. Banyak belanja pemerintah pusat dikuasai K/L yang dapat dimasukkan dalam kelompok dana transfer ke daerah. Alokasi belanja barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah seluruh Indonesia yang dikuasai oleh Kemendiknas misalnya bisa dimasukkan dalam kelompok dana transfer ke daerah.
Dana BOS memiliki karakteristik berbeda dengan dana Perimbangan Lainnya terutama dana yang tergabung dalam dana penyesuaian. Dana BOS merupakan sumber dana terbesar yang dibutuhkan sekolah guna menjalankan operasionalnya. Oleh karena itu, keterlambatan penyaluran dana BOS berakibat pada terganggunya pelayanan publik sekolah. Selain itu, keterlambatan tersebut memicu korupsi sistemik karena sekolah harus berhutang pada pihak ketiga. Sementara, Permendiknas No. 37 tahun 2010 melarang penggunaan dana BOS untuk menutupi bunga hutang tersebut. Karakteristik ini jelas berbeda dengan kelompok dana penyesuaian lainnya.
Siapa Menikmati Bunga Giro?
Selain itu, keterlambatan dana BOS telah memunculkan masalah baru tentang bunga atas pengendapan dana BOS di Kas Umum Daerah. Berdasarkan perhitungan ICW dan APPI paling tidak terdapat dana BOS kurang lebih sebesar Rp 2 triliun di rekening giro pemerintah daerah akhir maret 2011. Jika diasumsikan terdapat bunga giro tersebut 1 persen perbulan dana dana telah ditransfer sejak januari dari Kas Umum Negara ke Kas Daerah maka terdapat bunga sebesar Rp 20 miliar. Nah, bagaimana status dana ini ? Apakah dapat dibayarkan untuk membayar bunga utang sekolah atau justru diambil oleh pejabat pemerintah daerah untuk keuntungannya sendiri?
Terkait masalah ini, kami memberikan tambahan rekomendasi pada Ombudsman RI untuk:
- Memanggil pejabat pemerintah pusat yang telah menyusun RUU APBN 2011 dan Nota Keuangan Pemerintah yang disampaikan pada Sidang Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2010.
- Mengawasi pengelolaan bunga giro pengendapan dana BOS oleh pemerintah daerah.
- Menginvestigasi guna menguji klaim Kemendiknas bahwa 75 persen pemerintah daerah telah menyalurkan dana BOS pada akhir triwulan 1 2011.
- Merekomendasikan pada Presiden dan DPR-RI untuk menunda memasukkan dana BOS dalam kelompok dana transfer ke daerah atau dana penyesuaian dengan merevisi UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBD 2011. Dana BOS harus tetap menjadi dana belanja pemerintah pusat didaerah.
Jakarta, 1 April 2011
- Handaru, Ketua APPI (Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan) (081511130101)
- Jumono, Sekretaris APPI (Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan) (085215327964)
- Febri Hendri A.A, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW (087877681261)