Pemerintah Siapkan Lima RUU untuk Wujudkan Good Governance

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan lima rancangan undang-undang baru sebagai bentuk reformasi birokrasi demi mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik. Kelima RUU tersebut dipersiapkan sekaligus sebagai upaya penataan sistem manajemen berbasis kinerja yang meliputi kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia, budaya kerja, serta hubungan teknologi.

Hal itu diungkapkan Taufiq seusai membuka Lokakarya Nasional Reformasi Peranan Kehumasan Di Lingkungan Pemerintah di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/6). Dua dari lima RUU yang sedang dipersiapkan itu adalah RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Pelayanan Publik, keduanya sudah masuk dalam pembahasan di DPR.

Taufiq menjelaskan, RUU Administrasi Pemerintahan dibuat untuk menghindari kesewenang-wenangan pejabat pemerintah. Dengan undang-undang ini, pemerintah tidak boleh berbuat sewenang-wenang. Kalau melanggar, akan dikenai sanksi. Oleh karena itu, pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai 20 asas good governance, kata Taufiq.

Dapat dibatalkan
Pengadilan Tata Usaha Negara, katanya, dapat membatalkan putusan yang dibuat seorang bupati, atau seorang gubernur apabila bupati atau gubernur bersangkutan melanggar asas-asas good governance.

Hal serupa mengenai pelayanan publik juga diatur dalam RUU tentang Pelayanan Publik. Menurut Taufiq, RUU tentang Pelayanan Publik ini dibuat karena selama ini tidak ada aturan mengenai pelayanan publik. Dengan adanya UU tentang Pelayanan Publik ini, siapa saja yang tidak memberikan pelayanan dengan baik bisa dikenai sanksi.

Undang-undang ini dibuat agar seseorang tidak main-main kalau mau melamar menjadi gubernur, tutur Taufiq. Karena seorang gubernur atau bupati dibatasi secara ketat dalam UU ini, maka hanya orang-orang yang berdedikasi yang bisa menduduki jabatan gubernur atau bupati.

Materi yang hampir sama juga tertuang dalam RUU Etika Penyelenggaraan Negara. Menurut Taufik, RUU ini dibuat agar para penyelenggara negara tidak serampangan dalam menyelenggarakan negara. Selanjutnya, dalam RUU tentang Kementerian Negara, diatur mengenai susunan pemerintahan negara. (doe)

Sumber: Kompas, 8 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan