Pemerintah Siapkan Penjara Khusus Koruptor
Para terpidana kasus korupsi akan memiliki lembaga pemasyarakatan sendiri. Lembaga pemasyarakatan khusus bagi para koruptor ini akan dibangun di daerah yang pejabatnya paling banyak menilap uang negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menyampaikan rencana tersebut setelah meresmikan ruang tahanan baru di LP Kelas IIA Bekasi, Sabtu lalu. "Pembangunan lapas (LP) khusus koruptor sedang kami bicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Saat ini, kata Andi, pemerintah memiliki tiga jenis LP yang dihuni para narapidana dari berbagai latar belakang kejahatan, yaitu LP anak, LP perempuan, dan LP narkotik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar membenarkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Menurut dia, KPK saat ini membutuhkan lembaga pemasyarakatan khusus koruptor. "Selain itu, KPK membutuhkan rumah tahanan khusus bagi para terdakwa kasus korupsi," katanya ketika dihubungi kemarin.
Haryono mengatakan kemudahan mengawasi tahanan menjadi salah satu alasan dibutuhkannya lembaga pemasyarakatan khusus koruptor. "Kalau ada tempat khusus, pengamatan bisa lebih fokus," kata dia. Selama ini para terpidana korupsi ditahan secara terpisah. "Tersebar di mana-mana, jadi tidak ada keseragaman perlakuan," kata Haryono.
Indonesian Corruption Watch mendukung rencana pembuatan LP khusus ini. "Selama ini tahanan korupsi di LP sering kali mendapatkan perlakuan khusus karena mereka punya lebih banyak uang," kata anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah.
Perlakuan khusus yang nyaman itu dinilai tidak memberikan efek jera bagi para koruptor. "Untuk rutan lokasinya bisa di mana saja asal masih mudah terpantau," kata Febri. Menurut data ICW, pada 2007 terdapat 373 tahanan korupsi yang diputus di pengadilan umum. Sedangkan pada semester pertama 2008, 196 terdakwa tengah menjalani sidang. HAMLUDDIN | FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 6 September 2008