Pemerintah Tak Akan Lindungi Paskah dan Kaban

"Menteri yang terbukti bersalah pasti diganti."

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan membiarkan proses hukum kasus suap dana Bank Indonesia berjalan apa adanya. Pemerintah pun tak akan menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus yang diduga melibatkan menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.

"Apa pun nanti hasilnya di pengadilan, pemerintah akan menerima," kata Kalla di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, kemarin. Menurut Kalla, menteri dan anggota DPR yang terbukti bersalah di pengadilan pasti diganti. "Karena undang-undang bilang begitu."

Dua menteri yang terseret kasus dana BI ke DPR adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Keduanya diduga menerima dana yang digelontorkan Bank Indonesia kepada anggota Komisi IX Bidang Keuangan dan Perbankan DPR pada 2003.

Hamka Yandhu, bekas Ketua Subkomisi Keuangan Komisi IX yang kini ditahan, menyingkap peran Paskah dan Kaban saat diperiksa penyidik KPK pada 24 April lalu.

Hamka mengaku menerima dan membagikan dana BI sebesar Rp 31,5 miliar atas perintah Paskah. Setiap kali hendak bertemu dengan pejabat Bank Indonesia yang mengantar uang, Hamka mengaku selalu melapor kepada Paskah.

"Ya, datang saja," kata Hamka dalam dokumen pemeriksaan, menirukan Paskah. "Hal itu saya jadikan sebagai perintah atasan." Saat itu Paskah menjabat Wakil Ketua Komisi IX.

Selanjutnya, menurut Hamka, Paskah yang mengatur siapa mendapat bagian berapa. Kata dia, Paskah mengambil sekitar Rp 1 miliar. Hamka sendiri mengaku mendapat bagian Rp 500 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Pidana Korupsi, Senin lalu, Hamka memperkuat kesaksiannya. "Untuk Pak Paskah, saya lupa jumlahnya, kurang-lebih Rp 1 miliar," kata Hamka. "Saya sendiri yang menyerahkan secara bertahap empat kali."

Adapun Menteri M.S. Kaban, menurut Hamka, menerima sekitar Rp 300 juta sebagai wakil dari Fraksi Partai Bulan Bintang. "Beliau banyak terlibat pembahasan revisi Undang-Undang BI," ujar Hamka dalam dokumen pemeriksaan. "Untuk Pak Kaban, saya serahkan sendiri," kata Hamka di persidangan.

Menurut Hamka, dana BI juga dibagikan kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi IX yang berjumlah sekitar 50 orang. Dana itu untuk memuluskan pembahasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan revisi Undang-Undang BI.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Paskah belum bersedia blak-blakan. "Saya tidak mau berpolemik di media massa," kata Paskah, Ahad lalu. "Nanti saja di pengadilan."

Menteri Kaban juga enggan berkomentar. "Masalah seperti ini jangan ditanyakan kepada saya," katanya beberapa waktu lalu. Kaban juga mengaku telah memberikan keterangan resmi kepada KPK, tapi dia menolak menjelaskan isinya. "Itu kan rahasia, tunggu saja pembuktiannya di pengadilan." JAJANG | KURNIASIH BUDI| | SUTARTO | FANNY FEBYANTI

Kisah Paskah di Le Meridien

Peran Paskah Suzetta, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, dalam kasus dugaan suap dari Bank Indonesia, kembali terkuak. Setelah Hamka Yandhu, tersangka kasus suap BI, mengatakan Paskah menerima uang Rp 1 miliar, kini giliran dua pejabat bank sentral membeberkan fakta baru. Dua pejabat itu bertemu dengan Paskah di sebuah restoran di Hotel Le Meridien, Jakarta, untuk membicarakan dana suap BI yang digelontorkan ke DPR sebesar Rp 31,5 miliar. Inilah dua pertemuan itu

RAPAT AGUSTUS 2005

Peserta: Lucky Fathul Aziz Hadibrata (Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia), Lukman Boenjamin (Direktur Direktorat Pengawasan Internal BI), Paskah.

Inti pembicaraan: "Dengan adanya temuan BPK, Paskah meminta Gubernur BI Burhanuddin Abdullah bertemu dengan Ketua BPK untuk membicarakan mekanisme penyelesaian."

Rapat Akhir 2005.

Peserta: Lucky, Lukman, Rusli Simanjuntak, dan Paskah. Inti pembicaraan: "Menurut Paskah, semua pertanggungjawaban atas temuan BPK berkaitan dengan penggunaan dana BI untuk DPR RI harus dibuat oleh Bank Indonesia."

APA KATA MEREKA

"Pak Paskah jawab agar Gubernur Bank Indonesia bertemu dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan."

---Lucky Fathul Aziz Hadibrata, mantan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) 2003-2005, kini Kepala Perwakilan Bank Indonesia New York.

"Saya tidak mau berkomentar."

--Lukman Boenjamin, Direktur Direktorat Pengawasan Internal Bank Indonesia.

"Nanti saja di pengadilan. Saya tidak mau berpolemik di media massa."

--Paskah Suzetta, mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004, kini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Ahad lalu.

PERAN PASKAH VERSI HAMKA YANDHU

1. Menyuruh membagi uang.

"Atas perintah Anthony (Zeidra Abidin) dan Paskah Suzetta, saya bersama Anthony membagi-bagikan uang tersebut ke seluruh anggota Komisi IX."

2. Menentukan jumlah uang yang dibagi.

"Yang menentukan jumlah atau komposisi uang adalah Anthony dan Paskah karena mereka pimpinan saya di Golkar."

HAMKA YANDHU VS M.S. KABAN

Kasus suap BI juga menyeret nama Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban. Inilah cerita dua versi:

Hamka Yandhu

a. "Saya sendiri yang menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada perwakilan Fraksi Partai Bulan Bintang, dalam hal ini M.S. Kaban."

b. Penyerahan uang dilakukan dalam empat tahap.

KABAN

a. "Saya tidak pernah terima uang itu."

b. Dia mengaku tidak tahu ada kucuran suap karena pada saat itu ia tidak ikut dalam tim revisi Undang-Undang BI.

NASKAH: WIYANA | KURNIASIH | ISMI | DIANING | CHETA | RINI | SUKMA

SUMBER: BERKAS PEMERIKSAAN HAMKA, LUCKY, DAN LUKMAN

Sumber: Koran Tempo, 31 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan