Pemerintah Tolak Badan Informasi Publik Berdiri; DPR dan Koalisi LSM Khawatirkan Konflik Kepentingan

Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat tentang perlunya Komisi Informasi yang bersifat mandiri untuk menyelesaikan sengketa tentang hak setiap orang atas informasi.

Pemerintah beranggapan pembentukan komisi yang bersifat mandiri akan semakin menambah banyak jumlah komisi yang sekarang ini ada dan tidak efektif.

Sekarang ini kita punya 24 lebih komisi independen, sebagian besar tidak efektif. Belum lagi, begitu komisi ada harus ada kantor, mobil, gaji, dan macam-macam, ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil kepada pers seusai menghadiri Rapat Panitia Khusus RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) di DPR, Selasa (20/6).

Menurut Sofyan, pertanggungjawaban sebuah komisi yang bersifat mandiri pun tidak jelas. Mengingat, komisi tersebut hanya melaporkan kerjanya pada DPR dalam rapat kerja. Sementara itu, sebuah badan pemerintah harus mempertanggungjawabkan kepada presiden dan bisa dipecat apabila melakukan kesalahan.

Ide tentang komisi yang bersifat mandiri, lanjut Sofyan, muncul di masa lalu karena adanya ketidakpercayaan pada pemerintah mengingat terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Namun kini, kondisi itu telah berubah. Kontrol masyarakat pun semakin ketat dan pemerintah sangat takut melakukan penyelewengan.

Pengalaman di negara lain pun seperti Thailand, Inggris, India dan Jepang, semua di tangan pemerintah dan efektif, ujar Sofyan.

Konflik kepentingan
Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I DPR mengkhawatirkan usulan pemerintah tersebut. Pembentukan Komisi Informasi oleh pemerintah dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan.

Dedy Djamaluddin Malik (Fraksi Partai Amanat Nasional Jabar II) termasuk yang mengkhawatirkan usulan pemerintah itu. Dia yakin apabila Komisi Informasi merupakan bentukan pemerintah, maka komisi ini tidak akan mampu menyelesaikan sengketa dengan adil. Mengingat, 99 persen kasus sengketa yang terjadi pasti terkait dengan pemerintah.

Happy Bone Zulkarnaen (Fraksi Partai Golkar, Jabar I) sependapat dengan Deddy. Dia menilai akan jauh lebih baik apabila Komisi Informasi bersifat mandiri, yaitu dipilih oleh DPR.

Agus Sudibyo dari Koalisi LSM untuk Kebebasan Memperoleh Informasi senada dengan DPR. Menurut dia, banyak negara yang membentuk Komisi Informasi bersifat mandiri pun berhasil, seperti Amerika Serikat. Pemerintah selalu menyebut negara-negara itu. Padahal, banyak negara justru membentuk Komisi Informasi bersifat mandiri, ucapnya.

Konsep komisi yang mandiri bukan hal baru di Indonesia, misalnya, Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya adalah lembaga negara nondepartemen yang bertanggung jawab kepada DPR.

Pembahasan soal bentuk Komisi Informasi ini sampai kemarin belum mencapai titik temu dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum lebih kecil, yaitu rapat panitia kerja.

Percepat pembahasan
Mengingat urgensinya RUU KMIP ini dan dinilai masyarakat sangat lambat pembahasannya, rapat kemarin pun sepakat untuk lebih mengintensifkan rapat-rapat.

Abdillah Toha (Fraksi Partai Amanat Nasional, Banten II) dan Effendy Choirie (Fraksi Kebangkitan Bangsa, Jatim IX) adalah yang mengingatkan hal itu dalam rapat.

Rapat disepakati dilanjutkan Senin (26/7) pekan depan. Apabila biasanya rapat dilaksanakan singkat, disepakati waktunya lebih panjang, mulai pagi sampai sore. Dedy Djamaludin bahkan sempat mengusulkan rapat diadakan dua kali dalam seminggu sehingga pembahasan RUU ini bisa segera terselesaikan.

Kemarin Pembahasan RUU KMIP itu sendiri baru pada materi ketentuan umum atau daftar inventaris masalah (DIM) ke-20. RUU KMIP itu sendiri terdiri dari 334 DIM.

Untung Wahono dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Jabar IV) khawatir apabila pembahasan tidak diintesifkan, pembahasan RUU KMIP akan memakan waktu sangat lama, padahal sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Menanggapi usulan-usulan tersebut, Sofyan yang didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin pun akhirnya turut menyetujui. (sut)

Sumber: Kompas, 21 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan