Pemerintah Tolak Eksekusi Uang Tommy

Sengketa PT Timor Putra Nasional dengan Bank Mandiri dan Menteri Keuangan terus berlanjut. Pemerintah menolak penetapan eksekusi atas uang milik Tommy Soeharto di PT Timor senilai Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah.

"Eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena uang sudah dipindahkan ke rekening kas negara," kata jaksa pengacara negara (JPN) Cahyaning Nurati setelah sidang perlawanan (verzet) penetapan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (28/4). Dalam sidang itu JPN melakukan bantahan atas penetapan eksekusi.

Cahyaning menjelaskan, jika eksekusi tetap dilakukan, itu melanggar Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Penetapan eksekusi juga tidak menyebutkan nomor rekening yang dituju. "Jadi, penetapan eksekusi itu kabur," terangnya yang didampingi Tati Vain Sitanggang, anggota JPN.

Menurut dia, alasan lain diajukannya bantahan adalah objek yang akan dieksekusi merupakan jaminan atas piutang negara. "Sebab, sebelumnya TPN punya utang," ungkap Cahyaning.

Sengketa itu muncul menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan perusahaan Tommy terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Namun, pemerintah mengajukan verzet saat hendak dilakukan eksekusi.

Di tempat yang sama, Rico Panderiot, kuasa hukum PT Timor, menyatakan menolak perlawanan pemerintah. Apalagi, pemerintah telah memindahkan uang itu dari Bank Mandiri ke rekening kas negara. "Dasarnya apa memindahkan itu," kata Rico. (fal/iro)

Sumber: Jawa Pos, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan