Pemerintah Tolak Lapas Koruptor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menolak usul Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dia menilai usul itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak diatur di dalam UU Antikorupsi.

''Seluruh ketentuan penegakan hukum untuk kasus korupsi harus sesuai UU. Tergantung DPR bila ingin mengubah UU tersebut,'' kata Andi di sela-sela pelantikan Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Jakarta Utara di Gedung Cordova, Jakarta Utara, kemarin (30/7).

Andi mengakui, pemerintah belum berencana mengajukan rancangan perubahan Undang-Undang Antikorupsi karena menilai UU saat ini masih efektif. Dengan demikian, perubahan aturan hanya bisa dilakukan bila DPR yang kini tengah menjadi bidikan KPK menggunakan hak inisiatif.

Karena tidak ada perubahan UU, pemerintah juga tidak bisa melaksanakan usul ICW untuk menghapus remisi (potongan hukuman) bagi terpidana korupsi. Demikian juga dengan usul untuk mempermalukan tersangka koruptor dengan mengenakan baju tahanan ketika menjalani pemeriksaan.

''Kita sudah punya UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani sebagian masa hukumannya,'' jelasnya. Berdasar aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan pembatasan remisi bagi terpidana kasus pembalakan liar, terorisme, narkotika, dan korupsi. ''Mereka baru bisa mendapatkan pengurangan hukuman kalau sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Kita laksanakan saja aturan itu secara konsekuen,'' tegasnya. (noe/iro)

Sumber: Jawa Pos, 31 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan