Pemilihan Ketua MA tanpa Visi dan Misi
Mahkamah Agung pada Kamis ini menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua. Pemilihan oleh 43 hakim agung itu akan berlangsung terbuka untuk umum.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Nurhadi mengatakan surat keputusan tata tertib pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA telah disahkan dalam rapat pimpinan pada Selasa lalu. ”Pemilihan berlangsung dengan sistem dua kali putaran,” ujar Nurhadi di kantornya kemarin.
Putaran pertama, kata dia, untuk menjaring calon. Setiap hakim agung berhak mengusulkan satu nama untuk dipilih. Calon yang maju dalam putaran kedua minimal mendapat dukungan lima suara. Calon yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan putaran kedua ditetapkan sebagai pemenang.
Pemilihan, kata Nurhadi, juga dapat berlangsung hanya satu kali putaran. Dalam hal ini, hakim agung yang mendapat dukungan lebih dari 50 persen plus satu hakim agung langsung bisa dinyatakan sebagai pemenang.
Dalam pemilihan ini, kata Nurhadi, setiap calon tidak perlu memaparkan visi dan misinya. ”Soal visi dan misi tidak diatur,” ujarnya. Menurut dia, hal tersebut sudah dituangkan dalam keputusan tata tertib.
Perihal tidak perlunya penyampaian visi dan misi calon, pelaksana tugas Ketua MA, Harifin A. Tumpa, pernah menyatakan bahwa tugas Ketua MA adalah menjalankan visi dan misi yang sudah tertuang dalam cetak biru Mahkamah Agung. ”Semua hakim agung sudah mengetahui hal itu," ujarnya, Jumat lalu.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari hakim agung yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. "Mereka harus tidak pernah memvonis bebas kasus korupsi," kata Febri Dianysah, anggota badan pekerja ICW, kemarin.
ICW juga meminta hakim agung memilih calon yang berusia di bawah 50 tahun, sehat jasmani dan rohani, bersikap sederhana, serta berkomitmen membuka transparansi di Mahkamah Agung.SUTARTO | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 15 Januari 2009