Pemilik Namura Akui Utang BLBI Rp 123 M
Dua obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) datang ke Kantor Departemen Keuangan (Depkeu), Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin. Mereka adalah James Januardy dan Adi Saputra Januardy, pemilik bekas Bank Namura Internusa.
Apakah dua pengemplang uang negara ini melobi pemerintah agar diampuni dan mendapat keringanan -seperti saat tiga obligor BLBI datang ke Istana Negara? Ternyata tidak. James dan Adi bertemu Tim Pelaksana PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) untuk mengonfirmasi jumlah uang yang harus dikembalikan kepada negara. Kedatangannya juga untuk menyatakan kesanggupan melunasi utang.
Ketua Tim Pelaksana PKPS J.B. Kristiadi mengatakan, James dan Adi mengonfirmasi bahwa utang yang mereka tanggung Rp 123 miliar. Jumlah ini untuk APU (akta pengakuan utang, Red) reformulasi, jelasnya.
APU reformulasi adalah perjanjian penyelesaian utang yang telah memperhitungkan pokok dan bunga yang dibayar melalui aset. APU reformulasi ini dibuat pada masa BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) guna memberi kesempatan kepada obligor melunasi kembali utang-utangnya.
Bagaimana perhitungan pemerintah? Lagi-lagi Kristiadi enggan menyebut angka. Versi pemerintah nanti kita olah dulu, kilahnya. Dia menjelaskan, saat ini masih ada dua pendapat mengenai perhitungan utang obligor BLBI. Yakni, menggunakan APU dan APU reformulasi.
Prinsipnya, kata dia, kalau obligor tersebut bisa menyampaikan bahwa pembayaran sebelumnya (pada masa BPPN, Red) tidak terputus, akan dipertimbangkan. Tapi, tim pengarah yang akan memutuskan, tukasnya.
Setelah ini, tim pelaksana akan membuat laporan internal kepada tim pengarah dan harus diselesaikan dalam waktu tujuh sampai 14 hari. Berikutnya, tindak lanjut keputusan tim pengarah dilaksanakan dalam waktu tujuh hingga 21 hari. Setelah itu, obligor diberi kesempatan enam hingga 14 hari kerja untuk menyatakan kesanggupan penyelesaian utang.
Sekadar mengingatkan, pemerintah telah memberikan fasilitas deponering (pengabaian perkara hukum) terhadap delapan obligor. Mereka adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latif (Bank Indonesia Raya), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), dan Omar Putirai (Bank Tamara). Berikutnya, Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat). (sof)
Sumber: Jawa Pos, 2 Mei 2006