Pemimpin Proyek Rel Empat Jalur Tersangka Korupsi

Warga mendapat ganti rugi lebih rendah ketimbang harga resmi.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Yoyo Sulaeman, pemimpin proyek rel empat jalur (double-double track, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tapi Yoyo mengaku dia masih sebagai saksi.

Syaiful Thahir, jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan, Yoyo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Yoyo jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nomor Prin-3953/O.1/Fd.1/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005.

Menurut Syaiful, saat ini kejaksaan masih melanjutkan proses penyidikan. Jaksa belum melimpahkan berkas ke pengadilan dan menetapkan Yoyo sebagai terdakwa. Sebab, kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Anehnya, Yoyo mengaku belum tahu dia menjadi tersangka. Setahu saya, saya dipanggil masih saksi. Buktinya, saya masih jadi pemimpin proyek, kata Yoyo, Senin lalu. Tapi Yoyo tak bersedia menjelaskan kapan dan mengapa dia dipanggil jaksa.

Tak hanya Yoyo. Menteri Perhubungan Hatta Rajasa pun mengaku belum tahu jika pemimpin proyek double-double track yang ditunjuk departemennya jadi tersangka korupsi. Saya belum mendapat laporan soal itu, ujar Hatta kemarin.

Namun, Hatta memastikan, proyek pembangunan rel empat jalur jurusan Manggarai (Jakarta) sampai Cikarang (Bekasi) itu akan berjalan sesuai dengan rencana. Itu proyek berskala nasional yang harus segera selesai, kata Hatta.

Status tersangka Yoyo awalnya diketahui warga dari salinan surat panggilan para saksi yang dikirim kejaksaan tinggi. Warga, misalnya, memegang surat panggilan bernomor SP-08.O.1.5/Fd.1/01/2006 tanggal 4 Januari 2006. Panggilan ditujukan kepada Ucu Syamsudin, Ketua RT 012/RW 06 Kelurahan Kampung Melayu.

(Surat) itu memang benar, kata jaksa penyidik Syaiful Thahir di kantornya Senin lalu.

Proyek rel empat jalur merupakan proyek Departemen Perhubungan untuk meningkatkan daya angkut jalur kereta api di Jakarta dan sekitarnya. Jika rel empat jalur ini selesai, penumpang yang terangkut akan meningkat dari sekitar 500 ribu orang menjadi 3 juta orang per hari.

Pembangunan fisik rel empat jalur sepanjang 35 kilometer dijadwalkan mulai akhir 2006 dan selesai 2010. Tapi hingga kini, proyek itu masih terganjal proses pembebasan lahan.

Di kawasan Jatinegara dan Kampung Melayu, misalnya. Sebagian warga yang tanahnya akan dibebaskan masih bertahan. Mereka belum sepakat dengan ganti rugi yang diberikan pemerintah.

Hal lain yang membuat sebagian warga bertahan adalah dugaan terjadinya korupsi dalam pembebasan lahan. Sejumlah warga mengaku memiliki bukti bahwa mereka mendapat ganti rugi lebih rendah ketimbang yang seharusnya mereka terima. Pembayaran tanpa kuitansi. Itu indikasi korupsi yang sangat jelas, kata juru bicara warga, Asroni.

Tak hanya warga yang mencium gelagat korupsi. Akhir April lalu, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi DKI Jakarta, Marwan Batubara, pun melaporkan dugaan korupsi proyek rel empat jalur ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Marwan, dalam pembebasan lahan saja, dana yang bocor diperkirakan mencapai Rp 2,21 miliar. Itu pun baru untuk pembebasan lahan di kawasan RW 06 Kelurahan Kampung Melayu dan RW 09 Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Juru bicara KPK, Johan Budi, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi proyek rel empat jalur dari masyarakat. Laporan itu kini masih dalam proses penelaahan kasus. Belum tahap penyidikan, kata Johan. ZAKY ALMUBAROK | RUDY P

Sumber: Koran tempo, 22 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan