Pemotongan Dana Bantuan Gubernur Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan pendidikan di Kabupaten Boyolali kemarin dituntut empat tahun penjara. Keduanya adalah Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong, Kabupaten Boyolali, Joko M Dahlan (37), dan warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Wahyudi (39). Kedua terdakwa dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi.
Terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ridwan Ramli di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, jaksa menuntut pengembalian atas kerugian uang negara dari Joko sebesar Rp 76,5 juta dan Wahyudi Rp 83 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, masing-masing akan dihukum tambahan tiga bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Prihatin SH, yang dalam perkara ini bertindak selaku jaksa penuntut umum. Satu terdakwa lain dalam perkara ini, pengusaha asal Semarang, Ashari (37), disidang dalam berkas berbeda. Bersama Joko dan Wahyudi, Ashari diduga menjadi makelar proposal pengajuan bantuan pendidikan.
Ashari mengaku bekerja sama dengan pejabat Pemprov Jateng berinisial Af, yang belakangan diketahui masih familinya. Saat ini Kejari Boyolali tengah memperkuat bukti keterlibatan Af.
Tawarkan Proposal Terdakwa Joko bertugas menawarkan proposal dengan iming-iming bantuan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Sejumlah bantuan itu dijanjikan pada 27 sekolah MI dan TK di Kecamatan Andong. Syaratnya, bantuan yang cair dipotong 50 persen sebagai imbalan.
Terdakwa Wahyudi bertugas menyusunkan proposal untuk sekolah yang berminat. Alhasil, Gubernur Bibit Waluyo melalui APBD Pemprov Jateng 2010 menggelontorkan Rp 942 juta untuk bantuan pendidikan itu. Namun kenyataannya, sebagian sekolah tak dapat melaksanakan peningkatan mutu pendidikan karena dananya kurang. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 490 juta.
Hasil penyunatan itu mengalir ke kantong Joko sebesar Rp 76,5 juta, Wahyudi Rp 106 juta, sisanya adalah jatah Ashari dan Af. (H30,H68-43)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Mei 2011