Pemprov Sulteng Kebakaran Jenggot; Perlum Bantah Mark Up Sewa Listrik [06/08/04]
Pihak pemprov Sulteng ternyata kebakaran jenggot dengan dugaan terjadinya mark up biaya transportasi sewa mesin listrik Jakarta-Palu PP oleh tim Panggar legislatif. Buktinya, Biro Perlengkapan Umum (Perlum) Setdaprov langsung buru-buru memberikan klarifikasi.
Kepada koran ini, Kabag Rumah Tangga Biro Perlum Drs Mumin Sudjuha mengatakan, pihaknya sama sekali tidak melakukan mark-up biaya angkut mesin listrik. Besarnya biaya sewa angkut tersebut, kata Mumin sudah sesuai ketentuan MoU antara Pemprov dengan PT Sewatama pemilik mesin listrik tersebut. Sebelumnya, Mumin sempat mengomentari pernyataan Asisten I Syahrir Alatas sebagaimana yang dilansir koran ini edisi (5/8) kemarin.
Syahrir yang ditanya oleh tim panggar legislatif soal biaya sewa listrik mengaku tidak tahu menahu dan balik melemparkan persoalan tersebut ke Biro Perlum. ''Mestinya Pak Syahrir tahu masalah ini, karena MoU-nya ada dengan beliau. Sedangkan kita di sini hanya bagian tekhnis,'' tangkis Mumin.
Soal sewa angkut genset listrik dengan kapasitas 5000 Kwh itu, lanjut Mumin, sebagaimana yang tercantum dalam MoU antara PT Sewatama dengan Pemprov bahwa, biaya mobilisasi dan demobilisasi harus dibayar oleh Pemprov sebesar Rp 700 juta termasuk PPN 10 persen, dan dibayar pada saat yang bersamaan.
Artinya aku Mumin, pembayaran sewa angkutan dari Jakarta maupun kepulangannya pada akhir November 2004 nanti sudah harus dibayar dimuka.
Pihaknya, tidak mungkin mangkir dari ketentuan yang sudah disepakati dalam MoU yang sudah diteken kedua belah pihak.
''Pembayaran sewa angkut kepulangan inilah yang diasumsikan sebagai mark-up. Padahal ketentuan itu sudah masuk dalam MoU,'' jelasnya.
Pertimbangan pemilik mesin, bahwa biaya pemulangan mesin harus dibayar dimuka, karena mereka tidak mau lagi direpotkan dengan menagih ke Pemprov, jika semua masa kontrak sudah selesai, mesin langsung diangkut pulang tanpa harus disibukkan lagi dengan tagihan.
Seperti diberitakan kemarin, rapat tim kecil panitia anggaran legislatif dan eksekutif yang berlangsung di ruang VIP 2 Deprov Sulteng sempat terjadi silang pendapat soal tarif sewa mesin listrik. Kalangan dewan yang tergabung dalam Panggar legislatif mencium ada indikasi mark up dalam sewa mesin listrik khususnya yang menyangkut biaya sewa angkut dari Jakarta-Palu.
Biaya sewa angkut yang mencapai Rp 350 juta untuk sekali angkut dinilai tidak masuk akal. Alasan Pemprov, karena saat itu, situasinya sangat mendesak sehingga Pemprov mengambil alternatif untuk mengangkutnya dengan kapal tunda bukan dengan kapal barang. Namun, kenapa lantas biaya angkut PP sebesar Rp 700 juta juga sudah dibayarkan. Padahal, pemulangan mesin tersebut tidak mendesak dan cukup diangkut dengan kapal barang, sehingga tidak sampai membengkak menjadi Rp 350 juta.(yar)
Sumber: Radar Sulteng Online, 6 Agustus 2004