Pemprov Sumut Langgar UU

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena hingga saat ini belum menyerahkan draf Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2006 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan, pemerintah daerah selambat-lambatnya harus menyerahkan draf RAPBD kepada DPRD satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai. Namun sampai 19 hari sebelum tahun anggaran 2005 berakhir, DPRD belum menerima draf RAPBD tahun 2006.

Sayangnya, dalam UU tersebut tidak diatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan Pemprov Sumut. Tahun lalu pun kondisinya sama. Namun, saat ini kami memahami karena masih masa transisi, di mana UU sistem pemerintahan daerah baru satu tahun diundangkan (2004). Untuk RAPBD tahun 2006 seharusnya tidak ada lagi alasan masa transisi, ujar anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Hidayatullah, di Medan, Senin (12/12).

Menurut Hidayatullah, DPRD memutuskan pada bulan Desember tidak mengagendakan pembahasan RAPBD. Menurut eksekutif, baru tanggal 15 Desember panitia anggaran eksekutif mempresentasikan di depan Wakil Gubernur. Setelah presentasi ini, baru draf RAPBD diserahkan ke DPRD. Jika melihat waktu, tidak sempat lagi kami membahasnya, kata Hidayatullah. (bil)

Sumber: Kompas, 13 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan