Penahanan Antasari Momentum Bongkar Kasus Korupsi
TERSANGKA pembunuhan Antasari Azhar dicurigai Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berperan dalam seretnya proses hukum sejumlah kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mencurigai, posisi Antasari sebagai jembatan masuknya faktor intervensi politik yang memengarui pengambilan kebijakan di KPK dalam menangani kasus korupsi.
"Publik memandang, Pak Antasari (melakukan intervensi). Walau putusan KPK sifatnya kolegial, tetapi ini (intervensi) sangat mungkin dilakukan Antasari ketika pengambilan putusan deadlock. Ketua KPK punya peran penting memengaruhi upaya penanganan korupsi," kata Emerson di Jakarta, kemarin.
Sangat mungkin Antasari menjadi penghambat penanganan kasus korupsi karena wewenang Ketua KPK dapat mengawasi proses penyidikan. "Dia (Antasari) punya kewenangan penuh, menyatakan layak atau tidaknya suatu penyidikan perkara korupsi dilanjutkan," katanya.
Meski sulit dibuktikan (intervensi Antasari), Emerson menyatakatan, ada beberapa kasus yang diduga ada intervensi politis sehingga tidak tuntas penanganannya oleh KPK. Yakni kasus suap yang diduga melibatkan banyak anggota DPR dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang diungkap mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agus Condro Prayitno, kasus yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artaylita Suryani dalam skandal suap Bantuan Likuiditas BI.
"Itu semua tidak tuntas," katanya. Jika Antasari memang sebagai sosok penghalang penuntasan kasus korupsi, komisioner KPK lainnya harusnya menjadikan momentum melanjutkan kasus korupsi yang tidak terselesaikan.
Direktur Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengingkatkan agar komisioner KPK lainnya menunjukkan kinerja lebih baik. "Dengan menunjukkan kerja maksimal, KPK dapat menghalau upaya dilegitimasi," katanya.
Di tempat berbeda, Agus Condro Prayitno menyambut gembira penetapan Antasari Azhar sebagai tersangka. Ia sendiri meyakini Antasari adalah faktor yang menghambat penuntasan kasus itu. "Dengan begitu, ada harapan agar kasus yang saya laporkan dapat ditindaklanjuti atau bisa dituntaskan semakin terbuka,” kata Agus ketika dihubungi wartawan, Senin (4/5) kemarin. n Rhama Deny[ by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional,5 Mei 2009