Penahanan Bupati Blitar Diperpanjang 30 Hari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memperpanjang masa penahanan Bupati Blitar Imam Muhadi selama 30 hari. Sementara itu, Polda Jawa Timur (Jatim) gagal memeriksa Bupati Banyuwangi Samsul Hadi karena tersangka mengikuti acara ruwatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar Sriyono kepada Media, kemarin mengatakan, Imam yang kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng Sidoarjo masa penahanannya diperpanjang terhitung mulai kemarin. Perpajangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan tambahan waktu untuk menuntaskan berkas pemeriksaan rekening pribadi milik tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp97 miliar ini.
Ditanya target pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan, Sriyono mengatakan, sebetulnya kejaksaan sudah hampir merampungkan berkas tersebut. Tetapi, berkas harus dirombak karena ditemukan korupsi baru sebesar Rp27 miliar dan belakangan terungkap lagi Rp2 miliar.
Sedangkan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp15 miliar, kemarin, gagal diperiksa oleh Polda Jatim di Surabaya dengan alasan mengikuti ruwatan di Banyuwangi. Samsul hanya mengutus Kepala Badan Pengawas Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Bambang Wahyudi untuk menemui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Nur Samsul.
''Bupati tidak bisa datang karena sedang mengikuti ruwatan. Bupati hanya mengirim utusan ke polda untuk menjelaskan alasan tidak datang dalam pemeriksaan,'' kata Ruli Tatahelu, pengacara Samsul, kepada wartawan di kantor Polda Jatim.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kemarin, menetapkan mantan Ketua DPRD Sultra Hino Biohanis bersama dua wakilnya; Andry Jufry dan Baiduri Mokram, serta mantan sekretaris Dewan periode 1999-2004 Hamid Basir, sebagai tersangka dugaan korupsi dana rutin DPRD sebesar Rp20,6 miliar.
Dari Palangkaraya dilaporkan, Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang termasuk dalam program 100 hari kerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ke pengadilan negeri setempat.
Keempat perkara itu adalah dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dana reboisasi (DR) Kabupaten Gunung Mas dengan tersangka anggota DPRD Kalteng Matling Alang, penyimpangan dana untuk masyarakat pedesaan pada 2002 di Kabupaten Barito Selatan dengan tersangka pimpinan proyek Mawardi, penyimpangan dana APBD di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka pimpinan proyek Zam,an, dan perkara dugaan penyimpangan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan terhadap kayu ilegal dengan tersangka Yustrani Tarsih. (ES/FL/HM/SS/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 26 Februari 2005