Penahanan Kepala Kandepag Ditangguhkan [13/08/04]

Dua tersangka kasus korupsi masing-masing Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumedang HT dan Kepala Madrasah Tsnawiyah Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Ny IF, mendapat penangguhan penahanan.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangguhkan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mendapat jaminan dari pengacara dan keluarga masing-masing tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar, Muryan Faizal Saladin, ketika dihubungi di Bandung, Kamis (12/8). Mereka ditangguhkan penahanannya sejak hari Senin, 9 Agustus lalu, tuturnya.

Muryan menjelaskan, kedua tersangka memperoleh penangguhan penahanan karena pemeriksaan di Polda Jabar telah selesai. Selain itu, pihaknya tidak mengkhawatirkan mereka akan melarikan diri. Kalau mereka melarikan diri, yang akan terkena adalah penjaminnya, katanya.

Ny IF ditahan Polda Jabar pada tanggal 26 Juli sedangkan Kepala Kantor Depag Kabupaten Sumedang HT, ditahan pada tanggal 27 Juli 2004. Seperti diberitakan, HT diduga telah menyelewengkan dana pembangunan Kantor Depag Kabupaten Sumedang.

Penggelembungan nilai
Semula pembangunan Kantor Depag Sumedang dianggarkan sebesar Rp 450 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Jabar menemukan mark up (penggelembungan nilai) pengadaan barang senilai Rp 125,6 juta.

Hal tersebut juga terjadi pada kasus yang melibatkan Ny IF. Ia diduga telah melakukan mark up proyek sebesar Rp 268 juta dari anggaran sekitar Rp 400 juta yang akan digunakan untuk membangun madrasah tersebut.

Lebih lanjut Muryan menjelaskan, dalam penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka, ada dua jenis jaminan yang bisa diberikan. Pertama, jaminan dalam bentuk uang.

Pada bentuk jaminan seperti ini, petugas dari pengadilan akan menilai seluruh harta kekayaan yang dimiliki tersangka. Kemudian, dari nilai tersebut pengadilan akan menentukan nilai jaminan yang harus dibayarkan. Uang tersebut diserahkan ke panitera pengadilan untuk dimasukkan ke kas negara.

Bentuk jaminan kedua adalah ada orang yang mau bertanggung jawab. Orang yang menjadi penjamin tersebut, kata Muryan, adalah orang yang memiliki identitas yang jelas. Misalnya, pengacara atau keluarganya. Mereka yang akan bertanggung jawab bila tersangka kabur, katanya.

Muryan membantah rumor yang mengatakan jika kedua tersangka membayar Rp 100 juta untuk membiayai penangguhan tersebut. Itu tidak benar. Hanya isu, tandasnya.

Menurut Muryan, pengacara dan keluarga kedua tersangka menandatangani surat jaminan saat pembebasan pada hari Senin lalu.

Dalam surat tersebut, tercantum klausul, bila kedua tersangka melarikan diri dan tidak menyerahkan diri dalam waktu tiga bulan, pihak penjamin akan didenda sebesar Rp 100 juta.

Muryan menambahkan, Polda Jabar akan menyerahkan berkas pemeriksaan kedua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jabar, minggu depan. Setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka juga akan diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Jabar.

Setelah itu, tindakan terhadap kedua tersangka diserahkan pada kejaksaan. Apakah akan ditangguhkan kembali atau ditahan, terserah mereka, jelasnya. (J11)

Sumber: Kompas, 13 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan