Penahanan Syafruddin Ditangguhkan; Jaminan Penangguhannya Rp 250 Juta
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung, Jumat (11/8) sekitar pukul 15.30, keluar dari rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka perkara dugaan korupsi penjualan Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo itu ditangguhkan penahanannya, dengan jaminan Rp 250 juta.
Pada 27 Juni 2006 Njono Soetjipto, yang juga tersangka perkara dugaan korupsi dalam penjualan PG Rajawali III, juga keluar dari rumah tahanan Kejaksaan Agung. Njono, yang ditahan sejak 13 Maret 2006, ditangguhkan penahanannya dengan alasan sakit.
Syafruddin, yang mengenakan kemeja batik warna coklat muda, tidak bersedia memberikan keterangan. Kepada wartawan yang menemuinya menjelang proses penyelesaian administrasi penahanan, Syafruddin hanya mengatakan dirinya baik-baik saja.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf menegaskan, berita acara penangguhan penahanan ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, perkaranya ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Iskamto, yang dihubungi wartawan bersama-sama dari Kejari Jakarta Selatan, mengaku tak tahu alasan penangguhan ini.
Silakan tanya Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), kata Iskamto mengelak.
Amir Syamsuddin, penasihat hukum yang mendampingi Syafruddin selama proses penangguhan penahanan, kepada wartawan menjelaskan, setelah tiga kali mengajukan permintaan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan oleh kejaksaan. Surat penangguhan penahanan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher. Perkara dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 500 juta itu ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2006 dan ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2006. (idr)
Sumber: Kompas, 12 Agustus 2006