Penambahan Dana Partai Harus diiringi Transparasi

Penambahan Dana Partai Harus diiringi Transparasi

Peningkatan alokasi APBN untuk pendanaan partai harus diikuti dengan perbaikan tata kelola partai yang transparan dan akuntabel. ICW menegaskan hal ini menanggapi usul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meningkatkan bantuan APBN kepada partai hingga Rp 1 trilyun setiap tahun. 
 
Wacana tersebut memicu polemik baik di tengah masyarakat maupun di kalangan anggota dewan di Senayan. Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, mayoritas anggota DPR pasti akan menyetujui gagasan subsidi keuangan partai karena tentu kebijakan seperti ini menguntungkan bagi mereka. 
 
Sayangnya, saat ini pendanaan partai di Indonesia masih menjadi masalah dalam sistem politik dalam negeri. Banyak kasus korupsi yang melibatkan kader partai disebabkan minimnya kapasitas kader menghidupi mesin partai melalui sumbangan kader. “Akibatnya upaya kader partai mencari sumber pendanaan ‘dilegalkan’,” kata Abdullah di Kantor ICW, Kamis (12/3/2015). 
 
Dalam UU Partai Politik No 2 Tahun 2011 disebutkan terdapat tiga sumber dana yang diperbolehkan yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Sedangkan dalam PP No 5 Tahun 2009 jumlah bantuan per partainya dihitung sebesar Rp 108 bagi suara yang diperolehnya. Sehigga total pengeluaran APBN bantuan parpol pada tahun 2015 ini lebih kurang Rp 13,176 milyar. 
 
Abdullah menjelaskan, “Permasalahan utama pendanaan partai di antaranya adalah penerimaan sumbangan tertentu yang dapat dicurigai berasal dari hasil korupsi atau tindak pidana lainya.” Partai juga mengandalkan sumbangan dari para kader yang duduk di legislatif dan eksekutif, menerima sumbangan yang melebihi aturan dan sumber pemasukan hanya diketahui oleh segelintir elit partai. 
 
“Biasanya pencatatan keuangan partai hanya dilakukan untuk sumber dana yang berasal dari APBN atau APBD. Sumbangan yang ilegal atau melebihi aturan tidak pernah dicatat,” ujarnya. 
 
Sementara itu, Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyatakan, pendanaan partai sebanyak Rp 1 trilyun merupakan jumlah yang sangat besar. Terlebih anggaran tersebut tidak dikaitkan dengan jumlah realitas belanja partai yang jelas dan transparan. 
 
Dalam hal ini, ICW sepakat adanya peningkatan jumlah bantuan kepada partai untuk setiap partai yang diperoleh. “Angka yang pas menurut pandangan kami adalah peningkatannya sebesar 10 kali lipat dari Peraturan terdahulu. Sehingga jika disetujui maka setiap partai akan memperoleh sebesar Rp. 1080 untuk setiap suara yang diperoleh,” tandasnya. 
 
Jika dihitung sesuai dengan hasil perolehan suara dari pemilu 2014 sebanyak 122.003.667 suara, seyogyanya uang negara yang dikeluarkan hanya Rp 131.763.960.360 setiap tahun. 
 
Namun demikian, peningkatan bantuan APBN untuk keuangan partai harus diiringi dengan perbaikan tata kelola serta kebijakan partai dengan mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabilitas, baik secara internal maupun dalam pertanggungjawabannya kepada publik. 
 
Laporan keuangan partai harus menjadi syarat yang untuk melakukan verifikasi kepesertaan partai dalam pemilu selanjutnya. “Apabila kewajiban transparansi keuangan tidak dilakukan maka pemerintah juga berhak menahan pencairan bantuan kepada partai,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan