Penanganan Korupsi oleh Kejaksaan Belum Optimal

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ternyata hingga saat ini belum mampu mendorong kinerja kejaksaan dan kepolisian untuk maju dalam penanganan kasus korupsi.

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ternyata hingga saat ini belum mampu mendorong kinerja kejaksaan dan kepolisian untuk maju dalam penanganan kasus korupsi.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch menilai, hingga saat ini penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan belum optimal karena lembaga itu tampaknya cenderung mengedepankan kuantitas penanganan daripada kualitas kasus.

Ketika ditemui, Senin (26/5) di Jakarta, Emerson mengatakan, selain persoalan internal di tiap- tiap institusi, ketidakoptimalan itu juga disebabkan niat politik yang lemah dari pemerintah.

Ia mencontohkan, kejaksaan pernah berniat menggelar kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara in absentia. Sayang niat itu urung sebab pemerintah meminta waktu agar debitor dapat melunasi pinjamannya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan