Penarikan Jaksa Yudhi Kristiana dari KPK Penuh Intervensi
Jakarta, antikorupsi.org (19/11/2015) – Penarikan jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga keras penuh dengan nuansa intervensi. Ada upaya juga untuk menghalang-halangi penyidikan KPK pada kasus suap bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara (Sumut) yang juga menyeret mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, mengatakan, menjadi pertanyaan besar kenapa jaksa Yudhi Kristiana dipindahkan saat sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Sumut dan Kejaksaan Agung yang juga menyerat mantan Sekjen Partai Nasdem.
“Apa maksud penarikan jaksa Yudhi dari jaksa senior KPK kemudian dipromosikan di Badan Diklat Kejagung? Maka patut diduga keras hal ini sangat bernuansa intervensi dalam upaya menghalangi penyelidikan KPK,”tegas Miko dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Menurutnya, sudah kita ketahui bersama bahwa saksi dan terdakwa menyebut-nyebut ada pihak Kejagung yang menerima dana. Maka tidak dipungkiri upaya mengintervensi dan menghalang-halangi penyelidikan kasus suap bansos sangatlah tinggi.
Sementara peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menanyakan, kenapa Jaksa Agung memindahkan jaksa Yudhi sebelum masa kontraknya selesai? Sedangkan kontrak yang telah ditandatangani Jaksa Yudhi baru akan habis tahun 2019 mendatang.
“Kenapa harus buru-buru sekarang, kenapa tidak menunggu kontrak selesai? Dan kenapa saat dia sedang menangani perkara yang diduga melibatkan Kejaksaan Agung?,” tanya Lola
Dia menegaskan, jaksa Yudhi dikenal sebagai jaksa penuntut umum yang diperbantukan ke KPK dan memiliki prestasi yang baik dan dikenal progresif. Tentunya menjadi pertanyaan besar kenapa tiba-tiba ditarik ketika jaksa Yudhi sedang menangani perkara yang diduga melibatkan pihak Kejaksaan Agung.
“Ini memang tidak bisa dilihat hitam putihnya saja, ketika hal itu (pemindahan jaksa Yudhi) ditengah banyaknya konflik kepentingan bagi Jaksa Agung. Apa ini bermaksud untuk melemahkan KPK dengan menarik satu-satu jaksa KPK dan merevisi UU KPK,” tanya Lola. (Ayu-Abid)